mimbarumum.co.id – Nyamar jadi pembeli, aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pemilik 25 butir pil ekstasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Tersangka Muhammad Nova alias Noval (34) warga Jalan H Adlin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Dari Noval diamankan barang bukti 25 butir pil ekstasi seberat 9,60 gram, 1 kotak putih dan selembar kertas tisu.
Baca Juga : Dua Pemakai Sabu Dibekuk Polres Tanjung Balai
“Anggota menyamar sebagai pembeli narkotika jenis ekstasi. Saat transaksi, tersangka langsung diringkus berikut barang bukti 25 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (20/11/2019).
Sambung Yudha lagi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah miliknya. “Tersangka cukup kooperatif. Barang bukti itu adalah miliknya,” beber Yudha.
Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai juga meringkus seorang pemakai sabu berinsial YP warga Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Tersangka diamankan di Pulo Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Barang bukti 0,16 gram dalam plastik klip kecil dan uang Rp10 ribu diamankan. Tersangka diringkus saat berada di pinggiran sungai. Begitu melihat kedatangan aparat, tersangka membuang sesuatu. Ternyata tersangka membuang sabu-sabu. (dd)