Medan, Mimbar – Mislan (29) tak menyangka rumahnya didatangi aparat kepolisian. Ia pun digiring ke markas polisi sektor (Mapolsek) Percut Sei Tuan beserta ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan di belakang dan samping halaman rumahnya.
“Dari pengakuan tersangka awalnya tersangka menanam ganja itu untuk coba-coba. Untuk bibitnya tersangka diberi oleh temannya,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Hartono SH melalui Panit I Reskrim Ipda Supriadi SH ketika memaparkan perihal penangkapan itu, baru-baru ini di Medan.
Tanaman ganja yang telah berhasil ditanam ada sebanyak 126 batang dengan umur tanaman ganja itu sudah dua bulanan.
“Belum sempat dijual atau bahkan diisap oleh tersangka. Kini tersangka kita kenakan Pasal 111 Undang-undang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman seumur hidup, ” ucapnya. (An)