mimbarumum.co.id – Belasan saksi OPD Kota Medan segera dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Medan R Dzulmi Eldin.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya. “Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN dalam TPK Suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Febri.
Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Walikota Medan Jadi Tersangka
Para OPD yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi di Medan ini dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka IAN. Sehingga ke-14 saksi tersebut harus mengikuti panggilan dari KPK.
Keempat belas saksi yang diperiksa tersebut antara lain M Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Renwaard Parapat selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Zulkarnain selaku Kadis Dukcapil Kota Medan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Dr Pringadi.
Kemudian, Hasan Basri selaku Mantan Kadisdik Kota Medan, Bob Harmansyah Lubis selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Selanjutnya, Benny Iskandar selaku Kadis PUPR Kota Medan, Suherman selaku Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Izwar Kadishub Kota Medan, Edwin Effendi Kadinkes Kota Medan, Rusdi Simoraya selaku Direktur PD Pasar Kota Medan, dan Agus Sutiyono. (ml)