Dua Pemakai Sabu Dibekuk Polres Tanjung Balai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua pemakai sabu-sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Tersangka berinisial DD (24) warga Jalan Listrik Kecamatan, Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai ditangkap di Perumahan Uli Buah Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.

Dari hasil interogasi tersangka DD, aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan. Tersangka DD mengaku bahwa barang bukti 0,28 gram sabu diperolehnya dari MIH (28) warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.

Baca Juga : Komitmen Berantas Narkotika Polres Tanjung Balai

“Kita lakukan pengembangan lagi. Tersangka lainnya MIH kita tangkap di Jalan M Abas, Tanjung Balai. Dari tersangka MIH ini kita amankan sabu dalam bungkusan plastik kecil, ponsel dan uang Rp100 ribu,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11/2019).

Kata Yudha kedua tersangka dijerat Pasa 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

“Kita terus komitmen untuk memberantas peredaran narkotika baik di darat maupun di perairan,” tutup Yudha. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

CORONG: Pemikiran Pramoedya Ananta Toer dalam Konteks Indonesia dan Dunia Kontemporer

PRAMOEDYA Ananta Toer (Pram) adalah salah satu sastrawan terpenting Indonesia yang karyanya tidak hanya memiliki nilai sastra tinggi, tetapi...