Tiga Terdakwa Asal Aceh Utara Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tiga terdakwa asal Aceh Utara divonis masing-masing 15 terlibat peredaran jenis sabu seberat 990 gram pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2019).

Ketiga terdakwa yakni, Mahmudi alias Pute (27), Fatriadi (34) dan Ikhwani (29) selain dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa yakni Mahmudi, Fitriadi dan Ikhwani dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Djamaluddin di Ruang Cakra VIII.

Baca Juga : Anggota DPRD Ini Diduga Jadi Kurir Sabu

- Advertisement -

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam memutus perkara dalam per timbangan majelis, hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Hal yang
meringankan ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU, Juliana Tarihoran yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penaseha hukmnua menyatakan menerima putusan sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, Juliana Tarihoran dijelaskan, bermula ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Sumut pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019.

Saksi Toga M Parhusip dan saksi Irwanto bersama dengan anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut pada tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berangkat ke lokasi dan melihat terdakwa Fatriadi, Mahmudi dan Ikhwani sedang berjalan menuju Hotel Antara Dua dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa dan menginterogasi. Saat mengintrogasi ketiga terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di Kamar Hotel Antara Dua tepatnya di bawah kasur.

Setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram sabu.

Bahwa narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan Zakir (DPO) yang akan diantarkan ke LP. Cipinang oleh terdakwa Mahmudi, Fatriadi dan Ikhwani mendapat upah sebesar Rp 60 juta. Atas perbuatan ketiga terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...