STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERLINDUNGAN WARTAWAN
Mimbar Umum Online (www.mimbarumum.co.id)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
1. Menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Memberikan perlindungan hukum dan kelembagaan terhadap wartawan.
3. Menegakkan kemerdekaan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
4. Memenuhi standar perlindungan wartawan sesuai ketentuan Dewan Pers.
Pasal 2
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi:
1. Wartawan tetap
2. Wartawan tidak tetap/kontributor
3. Editor dan redaksi
4. Pimpinan redaksi dan penanggung jawab
BAB II
DASAR HUKUM DAN ACUAN
Pasal 3
SOP ini berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Kode Etik Jurnalistik
3. Pedoman Dewan Pers tentang Perlindungan Wartawan
4. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
BAB III
PRINSIP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Pasal 4
Perlindungan wartawan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. Keselamatan jiwa sebagai prioritas utama
2. Kepastian hukum
3. Independensi redaksi
4. Non-diskriminasi
5. Tanggung jawab penanggung jawab
BAB IV
PERLINDUNGAN SEBELUM PELIPUTAN
Pasal 5
Penugasan Resmi
1. Setiap wartawan wajib:
a. Memiliki surat tugas
b. Memakai identitas pers yang sah
2. Redaksi wajib memastikan penugasan jelas, terukur, dan sesuai kapasitas wartawan.
Pasal 6
Penilaian Risiko Liputan
1. Untuk liputan berisiko (konflik, kriminal, demonstrasi, bencana, investigasi), redaksi wajib:
a. Melakukan penilaian risiko
b. Memberikan arahan keselamatan
2. Redaksi berhak menunda atau membatalkan liputan jika risiko dinilai tinggi.
BAB V
PERLINDUNGAN SAAT PELIPUTAN
Pasal 7
1. Wartawan berhak:
a. Mendapatkan perlindungan dari intimidasi dan kekerasan
b. Menghentikan liputan bila situasi membahayakan
2. Wartawan wajib:
a. Mengutamakan keselamatan
b. Tidak memaksakan liputan berbahaya
Pasal 8
Komunikasi Darurat
1. Wartawan wajib menjaga komunikasi aktif dengan redaksi.
2. Redaksi wajib merespons segera jika wartawan melaporkan kondisi darurat.
BAB VI
PERLINDUNGAN SETELAH PELIPUTAN
Pasal 9
1. Jika wartawan mengalami:
a. Ancaman
b. Intimidasi
c. Kekerasan fisik atau verbal
maka redaksi wajib memberikan perlindungan lanjutan.
2. Perlindungan meliputi:
a. Pendampingan redaksi
b. Pelaporan ke pihak berwenang bila diperlukan
c. Koordinasi dengan Dewan Pers
BAB VII
PERLINDUNGAN HUKUM
Pasal 10
1. Jika wartawan menghadapi proses hukum terkait karya jurnalistik:
a. Perusahaan pers memberikan pendampingan hukum
b. Penyelesaian mengedepankan mekanisme UU Pers
2. Gugatan, somasi, atau laporan pidana dikoordinasikan melalui Penanggung Jawab.
BAB VIII
PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN BERBASIS GENDER
Pasal 11
1. Redaksi melindungi wartawan dari:
a. Pelecehan seksual
b. Kekerasan berbasis gender
c. Perundungan
2. Setiap laporan ditangani secara:
a. Rahasia
b. Sensitif
c. Berpihak pada korban
BAB IX
KEAMANAN DIGITAL DAN DATA
Pasal 12
1. Wartawan wajib menjaga keamanan:
a. Data liputan
b. Identitas narasumber
2. Redaksi mendukung:
a. Perlindungan akun digital
b. Pengamanan data sensitif
c. Pencegahan peretasan dan doxing
BAB X
PERLINDUNGAN PSIKOLOGIS
Pasal 13
1. Wartawan yang mengalami tekanan berat berhak:
a. Mendapatkan dukungan redaksi
b. Penyesuaian tugas sementara
2. Redaksi mendorong lingkungan kerja yang sehat dan manusiawi.
BAB XI
KEWAJIBAN WARTAWAN
Pasal 14
Perlindungan diberikan sepanjang wartawan:
1. Menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik
2. Melaksanakan penugasan resmi
3. Tidak menyalahgunakan profesi
BAB XII
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB
Pasal 15
1. Seluruh produk jurnalistik menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab.
2. Penanggung Jawab memastikan SOP ini:
a. Diketahui seluruh wartawan
b. Dijalankan secara konsisten
BAB XIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 16
1. Setiap insiden dicatat secara administratif.
2. Evaluasi SOP dilakukan secara berkala.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1. SOP ini merupakan bagian dari kebijakan internal redaksi mimbarumum.co.id.
2. Hal yang belum diatur mengikuti ketentuan Dewan Pers.
3. SOP berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Medan
Tanggal 2 Januari 2026
PT. MIMBAR MAJU SEJAHTERA
