mimbarumum.co.id – Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Hanura Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar menegaskan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH, anggota DPRD yang diamankan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu).
“DPC Hanura Padangsidimpuan, menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum,” kata Marataman ketika ditemui ruangan Fraksi Hanura di Gedung DPRD Padangsidimpuan, Selasa (4/9/2019).
Baca Juga : Oknum Legislatif Diamankan Avsec Bawa Alat Hisap Narkoba
Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil kebijakan sesuai dengan AD/ART partai.
Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD/ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.
“Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum,” tuturnya.
Sekedar mengingatkan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi 2 set alat hisap sabu serta 3 mancis, 2 ponsel, tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000. (zal)