Dewi Tak Bisa Tidur Nyenyak Gegara Surat Pak Camat PS

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Raut wajah kegelisahan itu terpancar jelas di wajah Dewi. Ia tak mampu menyembunyikan kekesalan sekaligus kekecewaannya. Ia bahkan sulit tidur nyenyak, paska menerima sepucuk surat dari Camat Percut Sei Tuan, Drs. Khairul Azman, MAP.

Betapa tidak. Ia yang selama lebih 15 (lima belas) tahun menjajakan dagangan berupa sandal dan sepatu itu akan dipaksa hengkang. Padahal, dia bersama puluhan pedagang kecil lainnya, tidak menggelar dagangan di badan jalan maupun di atas parit.

“Padahal, kami berjualan di dalam kios. Kios itupun berada di luar badan jalan. Tapi kenapa kami diusir dan kios permanen ini harus dibongkar,” ucap penjual sepatu dan sandal itu kepada mimbarumum, Selasa (3/9/19) di Deliserdang.

Dewi menunjukkan selembar surat berkop “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Percut Sei Tuan” tertanggal 28 Agustus 2019.

- Advertisement -

Surat bernomor 302/2044 itu, meminta pedagang yang selama ini menempati kios di kawasan Jalan Pasar 7 Simpang Jodoh hingga rel kereta api Desa Bandar Klippa untuk melakukan pembongkaran bangunan kios permanen tempat mereka selama ini menggantungkan hidup.

Baca Juga : Curhat Pedagang Kampung Lalang, Mereka Belum Bisa Tempati Kiosnya

Pedagang Dialihkan ke Pasar Induk Inpres

Pedagang mengaku heran dengan kebijakan Camat itu, mengingat kios yang mereka tempati adalah bangunan yang berada di atas lahan eks PTPN II, bukan lahan milik pemerintah kecamatan. Malahan, saat pembangunan kios itu juga sudah mendapat rekomendasi dari camat sebelumnya dan mendapat persetujuan pemilik lahan tersebut.

Informasi diterima. Sekira tujuh tahun yang lalu, para pedagang yang menempati kios-kios tersebut awalnya hanya pedagang informal yang menggelar dagangan di pinggir jalan kawasan itu. Sebagian diantaranya mendirikan tenda-tenda plastik di atas parit jalan.

Termasuk Dewi, wanita berusia 42 tahun itu sudah berjualan di kawasan itu sejak 15 tahun silam, hingga akhirnya ia dan temannya itu ditampung di kios tersebut atas imbauan pihak pemerintah kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga : Sukaramai Sudah, Selanjutnya Padangbulan

Keberadaan mereka saat itu, selain mengganggu estetika atau wajah Desa Tembung sehingga terlihat kumuh, juga telah menyebabkan kemacetan arus lalulintas di kawasan tersebut.

Namun sejak dibangunnya kios-kios permanen itu oleh pedagang yang bernaung di bawah sebuah gerakan koperasi yang bekerjasama dengan pihak PTPN II, maka tata wajah Simpang Jodoh itu menjadi lebih apik.

Demikian pula arus lalu lintas di kawasan itu menjadi lebih lancar sehingga ikon Rujak Simpang Jodoh yang ada di kawasan itu semakin menarik minat warga untuk datang ke kawasan tersebut.

Di tengah nyamannya para pedagang itu dalam meraih nafkah hanya untuk sekadar bertahan hidup, tetiba Camat Percut Sei Tuan mengeluarkan edaran bahwa mereka harus membongkar kios bangunan yang selama ini menjadi tempat mereka berdagang.

Baca Juga : Penertiban Gagal, PKL Pajak Gambir ‘Tantang’ Pemkab Deliserdang

Penertiban PKL Tebang Pilih

Alasannya, kawasan jalan itu akan dilakukan pelebaran. Namun Camat Percut Sei Tuan tidak menyebutkan kapan pelebaran jalan itu dilakukan sehingga memaksa para pedagang itu segera mengosongkan dan meratakan bangunan kios mereka.

“Kalau ada pelebaran jalan pun, sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Lah ini, tiba-tiba kami disuruh bongkar kios,” ucap Rahmad, pedagang lain di kawasan itu.

Rahmad mengakui ada beberapa pedagang yang memasang kanopi kios hingga di atas parit jalan. Namun, menurutnya jangan gegara itu, pedagang harus membongkar semua bangunan kios permanen itu.

Seharusnya, katanya yang dibongkar hanya kanopi yang melewati batas parit itu saja. Bukan dengan cara menakut-nakuti pedagang bahwa Tim Trantib dalam waktu dekat akan melakukan pembongkaran paksa.

Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan Drs. Khairul Azman, MAP., hingga berita ini diterbitkan tak kunjung dapat dikonfirmasi perihal surat edaran yang diterbitkannya itu.

Pesan WA yang dikirim ke nomor 082368****** tak mendapat balasan.
Demikian pula ketika mimbarumum menelpon untuk bertemu tak kunjung mendapat respon, meskipun sebelumnya pejabat itu sempat menyatakan bersedia untuk bertemu. (An/Rin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Warga Keluhkan Parkir di Irian Supermarket Tanjung Morawa: Gratis Tapi Tetap Dikutip

mimbarumum.co.id - Plang gratis parkir di halaman Irian Supermarket Tanjung Morawa, sedang ramai diperbincangkan. Itu dipicu oleh sebuah foto...