mimbarumum.co.id – Lagi ladeni pembeli, seorang penadah sepeda motor berinisial JRP (31) warga Jalan Pasar III, Gang Surip, Kecamatan Medan Perjuangan diborgol aparat Polsek Percut Seituan.
JRP ditangkap saat meladeni pembeli sepeda motor di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (28/8/2019). Tidak hanya menangkap JRP, aparat juga mengamankan enam sepeda motor diduga hasil curian, sejumlah sparepart sepeda motor.
Dari enam sepeda motor, ada dua sepeda motor yang sudah diketahui siapa pemiliknya setelah dicek ke Dit Lantas Polda Sumut. Sepeda motor BK 3687 ACI milik Lolotan Siregar alamat Jalan Gaharu dan BK 3416 ABU milik Erlina alamat Jalan Bilal, Gang Dahlia, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga : Enam Bulan Kasus Curanmor Menurun
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo pada wartawan mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tempat penampungan sepeda motor hasil curian.
“Informasi kita selidiki dan ternyata benar. Lokasi kita gerebek dan kita tangkap satu orang diduga penadah barang hasil curian. Ada juga enam unit sepeda motor yang kita amankan dari lokasi,” ujar Kompol Aris Wibowo.
Kata Aris lagi, pelaku JRP ini ditangkap saat melayani pembeli sepeda motor hasil curian. Dua dari enam sepeda motor sudah diketahui siapa pemiliknya.
“Setelah kita cek ke Dit Lantas dua sepeda motor sudah diidentifikasi siapa pemiliknya. Sedangkan sepeda motor lainnya masih kita dalami,” tuturnya. (an)