Bentrok Antar OKP di Jalan Bedagai 15 Jadi Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.di – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 15 orang anggota OKP sebagai tersangka dalam perkara bentrokan di Jalan Bedagai Simpang Jalan HM Yamin baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Yudha Prawira pada wartawan mengatakan hasil penyidikan kasus bentrokan berujung penganiayaan sudah ditetapkan belasan anggota OKP menjadi tersangka.

“Jadi hasil penyidikan kita ada 15 orang anggota OKP jadi tersangka. Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban (Iwando Sihombing) dan sengaja turut campur dalam penyerangan yang dilakukan beberapa orang,” ujar Yudha, Senin (12/8/2019).

Kata Yudha lagi, para tersangka dijerat Pasal 170 junto 351 dan atau Pasal 368 KUHPidana.

- Advertisement -

“Tersangkanya inisial JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU alias R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA. Barang bukti yang diamankan batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, handphone,rekaman CCTV dan proposal ke hotel Cordella,” sebut Yudha.

Sambung Yudha lagi, hasil lidik sebelumnya kejadian berawal dari anggota OKP Pemuda Pancasila sedang berada di Hotel Cordella untuk menyampaikan proposal perayaan HUT Republik Indonesia ke pihak hotel.

Namun kebetulan pada saat itu ada anggota IPK berada di hotel tersebut dan langsung menegur anggota Pemuda Pancasila melarang penyerahan proposal kepada pihak hotel. Akibat teguran itu anggota Pemuda Pancasila merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya hingga terjadi peristiwa penyerangan tersebut.

Berdasarkan pantauan rekaman CCTV, dari 31 orang anggota Pemuda Pancasila yg telah diamankan teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap anggota IPK. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...