Vonis Remigo Lebih Rendah

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Medan memvonis Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu selama tujuh tahun penjara.

Meski  terbukti  telah melakukan korupsi dengan menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat, namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz dalam amar putusannya selain menghukum dengan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra Utama, Kamis (25/7/2019).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain hukumana pidana penjara dan denda majelis hakim dihadapan penuntut umum KPK juga membebankan terdakwa Remigo membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan.

Majelis juga menambah hukuman dengan mencabut hak Bupati nonaktif Pakpak Bharat ini untuk di pilih menduduki jabatan publik

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai terdakawa menjalani hukuman pokok,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz.

Vonis pidana penjara majelis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan dan dicabut hak di pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Menanggapi putusan baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan dalam perkara ini, terdakwa Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan terpisah) dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.

Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar.(jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...