mimbarumum.co.id- Untuk menghindari kecurangan dan menimbulkan kerugian di masyarakat, Dinas Perdagangan Bidang Meteorologi melakukan sosialisasi tera ulang timbangan di Pasar Petisah, Rabu (17/7/2019).
Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot mengatakan timbangan yang legal adalah timbangan yang ada pegasnya. Itupun harus dilakukan tera ulang 1 tahun sekali.
“Kita sekarang sedang tera ulang atau pengecekan ulang terhadap timbangan pedagang. Kami sudah melakukan peneraan selama dua hari ini. Diperkirakan sudah 120 timbangan pedagang yang kami tera dan tera ulang,” kata Damikrot.
Kata dia lagi melihat banyaknya timbangan pedagang yang belum ditera ulang dikarenakan kurangnya sosialisasi.
“Padahal sebetulnya ketika mereka menggunakan timbangan yang tidak terlegalisasi, itu sudah melanggar hak-hak konsumen. Hak konsumen disana jelas bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak Konsumen. Pedagang bisa dikenakan denda Rp2 miliar dan kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya.
Untuk melakukan tera ulang pemilik timbangan hanya dikenakan retribusi mulai Rp6 ribu sampai Rp35 ribu.
Direncanakannya selain melakukan tera timbangan di pasar tradisional selanjutnya kedai kedai sampah di Medan juga akan ditera ulang termasuk SPBU.
Adapun jumlah penera di Medan yang bertugas melakukan tera sebanyak 16 orang. Penera itu sudah diberikan lisensi dari Kementerian Perdagangan. (ml)