mimbarumum.co.id – Aplikasi OVO yang katanya memberikan kemudahan dalam sejumlah transaksi dilakukan masyarakat salah satunya pembayaran parkir ternyata mengundang keresahan bagi sebagian penggunanya.
Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I rencananya akan melakukan penyelidikan terhadap aplikasi dompet digital milik Lippo Group, Ovo yang sudah digunakan di area parkir mall dan pusat perbelanjaan karena diduga melakukan monopoli atau diskriminasi.
Hal tersebut ditegaskan komisioner KPPU Kanwil I, Guntur Syahputra kepada media pada Sabtu (13/7/2019). Dikatakan Guntur pihaknya saat ini masih meneliti sejumlah pusat perbelanjaan maupun mall soal indikasi memberikan prioritas beberapa tempat parkir menggunakan OVO.
“KPPU memiliki tugas dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Guntur.
Tugas tersebut pun dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR yang memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilan aset, ataupun pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
Serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu ketika ditanya dimana saja praktik monopoli ini diduga dilakukan OVO, Guntur menegaskan belum bisa membeberkan karena masih dalam penelitian. (ml)