Kurir 6 Kg Sabu Menyesali Perbuatannya di Persidangan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Romes Heroni kurir sabu seberat 6 kilogram mengungkapkan penyesalannya di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019).

Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi menghadirkan dua orang saksi dari Mabes Polri yakni, Firmansyah dan Jarono secara bergantian mengatakan, pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 mereka melakukan penangkapan di Lantai II, Hotel Antara Jalan Binjai.

“Saat dilakukan penangkapan terdakwa Romes tidak melakukan perlawanan. Kita dapatkan sabu bersama terdakwa di sofa sebanyak enam bungkus setiap satu bungkus berisi 1 kilogram sabu,” ujar saksi Jarono dihadapan Majelis Hakim diketuai, Jamaluddin di Ruang Cakra VI.

Sementara saksi Firmansyah menyebutkan dari pengakuaan terdakwa ia mendapatkan sabu dari Mamak Aden (DPO) yang berada di Aceh dibawa menggunakan bus. Rencananya sabu tersebut 2 kilogram di kirim ke Medan dan 4 kilogram di kirim ke Jakarta.

- Advertisement -

“Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bukan target operasi (TO), saat ditangkap pengakuannya hanya sebagai kurir diiming-imingngi uang Rp 50 juta,” ucap Firmansyah.

Terdakwa Atiam Lumhot (berkas terpisah)  yang dihadirkan JPU, Chandara Naibaho sebagai saksi kunci mengatakan, mengenal Romes ketika telah ditangkap hendak transaksi sabu seberat 2 kilogram di Medan.

“Terdakwa menghubungi saya pak ngajak jumpa terus ambil barang di Hotel Kanasha dekat Hotel Garuda Plaza Medan, tak sempat ketemu ambil barang begitu naik sepeda motor saya langsung ditangkap,” ujar Atiam yang mengaku hanya pekerja bangunan.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Romes menanggapi keterangan saksi. “Silahkan terdakwa apakah membantah keterangan saksi atau membenarkan,” kata majelis.

“Iya pak, benar semua keterangannya, tidak ada yang salah. Saya menyesali perbuatan saya,” tutur Romes.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pernyataan dari terdakwa Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin menunda persidangan dan di buka kembali pada, Rabu (17/7/2019) dalam agenda pembacaan tuntutan.

Deketaui, dalam dakawaan JPU, Chandra Naibaho bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram dari Aceh  disuruh oleh Mamak Aden (belum tertangkap) untuk diberikan kepada saksi Atiam Lumhot bin Amat di Medan sebanyak 2 kilogram dan sisanya yang 4 kilogram terdakwa menunggu perintah dari bos terdakwa yaitu, Mamak Aden.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...