Dewan Ajak Masyarakat Bahas Regulasi Punishment PLN

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut mengundang masyarakat untuk mengadu soal pelayanan PT PLN yang selama ini banyak merugikan.

Undangan dewan dengan tujuan agar mereka segera membahas regulasi punishment terhadap perusahaan listrik tersebut.

Masyarakat sudah dibuat pusing dengan mekanisme tarif denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan listrik yang kontaradiktif dengan pemadaman listrik sepihak yang merugikan perekonomian.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut  Baskami Ginting yang meminta warga untuk datang ke dewan jika merasa keberatan dengan kinerja PLN.

“Ini kan masalah perang sosial. Masalah lama ini. Kalau bisa masyarakat memberikan pengaduan ke dewan biar kami mengundang PLN biar diambil solusinya,” ucap Baskami yang memjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut kepada mimbarumum.co.id, Rabu (3/7/2019).

Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut ini menyebutkan, jika masyarakat merasa keberatan terlambat bayar iuran listrik dikenakan denda, kalau listrik padam PLN tidak dikenakan denda, silakan datang ke dewan.

“Dewan kan tak tahu seperti apa regulasi PLN saat ini,” ujar Baskami.

Ia menyarankan kembali, masyarakat mengadu ke dewan agar PLN hadir dan bagaimana bentuk regulasinya.

“Biar ada dasar hukumnya masyarakat dua tiga orang perwakilan silakan datang ke komisi D biar kita buat regulasinya,” tandas Baskami Ginting. (jep)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

DPRD Sumut Desak Kemensos: Tindalanjuti Kekurangan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Medan

mimbarumum.co.id - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang membidangi pendidikan, sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, Dameria...