Kegembiraan Raja pun Urung

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Kesyukuran dan kegembiraan Raja yang sempat terbebas dari sangkaan sebagai dalang pembunuhan pengusaha soft gun Indra Gunawan alias Kuna pun urung. Belum sempat kakinya keluar dari pintu gerbang Mapolresta Medan, ia kembali di tangkap aparat.

Spontan suasana di halaman markas polisi Jalan HM. Said, Medan pada Selasa (14/3) itu ricuh. Siwaji Raja dan keluarga serta tim penasehat hukum menolak eksekusi mendadak dari tim Satreskrim Polresta Medan. Namun, akhirnya mereka tak berdaya setelah petugas memaksa dengan cara menggiring kembali ke ruang tahanan.

Pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, Siwaji Raja yang berprofesi sebagai pengusaha tambang Batubara di Provinsi Jambi diperkenankan meninggalkan ruang tahanan polisi (RTP) Polresta Medan, setelah dirinya memenenangkan gugatan pra peradilan yang diajukannya atas sangkaan yang menjeratnya dalam kasus tewasnya Kuna di Jalan Ahmad Yani, Medan beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bersidang pada Senin (13/3) lalu memerintahkan Kapolrestabes Medan sesegera mungkin membebaskan Siwaji Raja dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

- Advertisement -

Hakim tunggal Erintuah Damanik, SH, MH menyebutkan, termohon dalam hal ini kepolisian tidak mampu menunjukkan barang bukti. “Dalam perkara pidana, minimal harus ada dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka,” kata hakim.

Atas dasar itulah pihak keluarga dan penasehat hukum menjemput Siwaji Raja dari RTP untuk dibawa pulang ke rumah menemui keluarga yang lain serta menghirup udara segar setelah beberapa saat menempati ruang sempit dan pengap sebagai tahanan.

Namun kegembiraan itu mendadak sirna karena sejumlah petugas memaksa Siwaji Raja masuk kembali ke ruang tahanan sembari menyodorkan surat penangkapan yang terbilang kilat.

“Selamat pagi Pak, kami diperintahkan untuk menangkap Bapak sesuai dengan surat perintah. Ini Surat perintah penangkapannya,” kata seorang petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Perlakuan itu sempat mendapat rekasi penolakan dari Siwaji Raja dan penasehat hukumnya. Aksi saling tarik antara polisi dengan penasehat hukum serta keluarga Siwaji Raja pun tak terelakkan. Namun hal itu tidak mempengaruhi sikap petugas yang berpakaian preman itu untuk menggiring kembali terduga dalang pembunuhan Kuna ke dalam RTP Mapolresta Medan.

Arus lalulintas di kawasan Mapolresta sempat mengalami kemacetan karena peristiwa itu. Aparat kepolisian selanjutnya menyarankan kepada belasan keluarga Raja membubarkan diri. Akhirnya secara berangsur-angsur suasana dan arus lalulintas di depan kantor polisi itu kembali normal seperti sebelumnya.

Novum Baru

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah menyebutkan Siwaji Raja ditangkap kembali karena ada novum baru dalam kasus yang menjeratnya. “Kembali ditangkap karena Ada Novum baru, ” katanya singkat.

Kuasa hukum Siwaji Raja, Zulheri Sinaga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, atas tindakan Polrestabes Medan yang tidak segera mengeksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Medan.

Zulheri mengaku belum mengetahui apa kasus yang menjerat Siwaji Raja hingga kembali ditangkap. “Kita belum tahu apa kasusnya, tapi ya itu bisa saja kalau ada sprindik baru, dan bukti baru,” tandas dia.

Secara terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan Siwaji Raja kembali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.

“Hasil gelar perkara kemarin memutuskan kalau Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan itu masih kuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Kuna,” kata Sandi kepada wartawan.

Oleh karena itu, setelah pihaknya memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyebutkan proses penangkapan dan penahanan terhadap Raja tidak sah, polisi kembali menangkap Siwaji Raja.

Sebelumnya, penasehat hukum Siwaji Raja menyampaiakan kemungkinan besar pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri atas sikap Polresta Medan yang mempersulit pembebasan kliennya yang telah memenangkan pra peradilan bahkan kini kliennya telah ditangkap kembali.

Zulheri memaparkan bagaimana sulitnya pihak keluarga dan penasehat hukum ketika akan membawa pulang Siwaji Raja. Hingga pukul 00.00 WIB, Senin (13/3) kemarin, katanya, permintaan kuasa hukum untuk segera membebaskan Siwaji Raja tidak kunjung dikabulkan, dengan alasan polisi belum menerima salinan putusan PN Medan.

“Kita lihatlah sekarang ini jadinya,” kesalnya. (An/Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...