mimbarumum.co.id – Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan Pusat rencananya turun ke Langkat untuk menyerahkan donasi Jaminan Kematian (JKM) dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada ahli waris seorang korban kebakaran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hari ini.
Penyerahan JKK dan JKM itu berdasarkan informasi dari Humas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumut, Muhammad Zaki Yamani akan dilakukan sekitar pukul 15.00 wib di kediaman ahli waris korban. Adapun nama korban peserta BPJS ketenagakerjaan Gusliana.
Diketahui, Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai.
“Berdasarkan data yang dihimpun tim BPJS Ketenagakerjaan bahwa almarhumah merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi,” kata Zaki.
Diinformasikan juga bahwa Gusliana didaftarkan oleh PT unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525. Besaran santunan yang dilakukan berikan sebesar Rp150,4 juta lebih yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan digunakan dan dibayarkan kepada ahli waris Gusliana.
Sementara itu, Gusliana meruapan satu korban tewas dari 27 korban pada peristiwa terbakarnya pabrik pembuatan Korek api gas atau mancis pada Jumat (21/6/2019) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai kabupaten Langkat. (Ml)