mimbarumum.co.id – Sekitar 6.000 hektar Areal Penggunaan Lain (APL) di Tele, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara, masih menjadi polemik sebelum ada pemetaan final oleh Pemkab Samosir.
Sebagaimana pengakuan warga Tele, Marhusa Hutasoit, mengatakan banyak pejabat memiliki lahan di APL itu, pihak pemerintah daerah menolak ada disebut kepemilikan pejabat di lokasi dimaksud.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang dimintai tanggapannya, Kamis (20/6/2019), mengatakan, bahwa terkait kepemilikan lahan oleh beberapa oknum pejabat tersebut sudah diselidiki pihak kejaksaan.
Ia menyebutkan, agar masyarakat Samosir mengadu ke pihak berwajib, jika mengetahui ada nama-nama pejabat Pemkab Samosir yang menguasai lahan pemerintah, termasuk APL.
“Mari kita dukung pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyelidiki oknum pejabat yang dikatakan telah mensertifikatkan sebagian APL untuk hak milik pribadi,” kata Rapidin.
Lebih tegas dikatakannya, tidak ada satu orang pun baik yang berduit atau yang tidak berduit maupun pejabat atau bukan pejabat untuk mensertifikatkan lahan itu tanpa seijin Pemkab Samosir.
Kurang lebih 6.000 hektar APL Tele kini yang sebelumnya ditanami pohon, saat ini menjadi polemik, karena pemetaannya belum jelas tertata.
Banyak pihak yang ingin memiliki yang berebut menguasainya, tidak hanya pohon kayu alamnya ditebangi dijadikan uang, lahan di sana juga menjadi rebutan orang berduit.
Lokasi hutan yang dikeluarkan negara dari kawasan hutan negara, dengan Pemkab Samosir sebagai pemilik otoritas dengan hak mengatur penggunaan dan peruntukan.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Dian P Sinaga, kepada wartawan mengatakan agar Pemkab Samosir secepatnya menata APL Tele.
Menurutnya, Bupati Samosir harus mengambil tindakan tegas menata dan mengatur APL Tele sesuai peruntukannya. (rn)