mimbarumum.co.id – Aparat Kepolisian resot (Polres) Padangsidempuan bagai mendapat bonus. Saat mengincar tersangka penyalahgunaan narkoba, mereka juga mendapati delapan orang pelaku perjudian.
“Awalnya petugas tengah mencari pelaku penyalahguna narkoba yang bernama Jumadi alias Madi yang diketahui ternyata pemilik warung kopi tersebut,” beber Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP Abdi Abdullah kepada Wartawan, Rabu (12/6/19).
Namun saat melakukan penagkapan terhadap tersangka itu, polisi mendapati sejumlah orang tengah bermain judi jenis leng dan ludo online di warung tersebut. Tak ayal, petugas turut memboyong kedepalan pria dewasa itu dengan barang bukti 2 (dua) set kartu leng dan uang tunai sebesar Rp95.000.
Penggrebekan Warung Kopi milik Jumadi alias Madi di Jalan Sutan Muhammat Arif kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera itu berlangsung pada Selasa (11/6/2019), sekira 16.30 WIB.
Kedelapan tersangka tindak pidana perjudian itu, yakni HUD (37), AH (34), IL (31), RPL (45), AHL (23), MAH (25), ASL (36) RT ( 44). Kesemuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pada penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu unit handphone merk SAMSUNG dengan aplikasi ludo King online bersama uang tunai sebesar Rp130.000.
Kedelapan pelaku judi bersama seorang pelaku narkoba serta barang bukti kejahatan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan proses lebih lanjut. (zal)