Tiga Tersangka Korupsi di Dairi Ditahan

Berita Terkait

- Advertisement -

Medan, (Mimbar) – Tiga tersangka tindak kejahatan korupsi di Kabupaten Dairi, Selasa (14/2) ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Para tersangka dititipkan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Ketiga tersangka, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari merupakan rekanan proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Dairi.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigaan membenarkan adanya penahanan ketiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan komputer tersebut.

Sumanggar menyampaikan, sebelum dilakukan penahanan ketiganya menjalani proses pemeriksaan dan cek kesehatan, setelah itu dititipkan pada Rutan Tanjunggusta Medan guna proses pemberkasan dan selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.

- Advertisement -

Dari pemeriksaan dan keterangan ahli dari Politeknik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan ditengarai tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak dan kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik didapatkan jumlah
kerugian negara Lebih kurang Rp800 juta.

“Pada kasus tersebut Pidsus Kejatisu telah menetapkan empat tersangka dan pada pemeriksaan Selasa (13/2) satu orang tersangka berinisal D K T tidak hadir tanpa keterangan,” ucapnya.

Para tersangka, paparnya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.(Jep)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...