Polisi Paparkan Kasus Perampokan di Samosir

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kepolisian Resort Samosir memaparkan kasus perampokan dengan cara mencegat dan membuang korbannya di daerah Paropo, Kecamatan Silalahi. Lima tersangkanya telah diamankan petugas.

“Para tersangka mencegat mobil korban yang datang dari Medan menuju Dolok Sanggul dan langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri dan kanan,” papar Kepala Kepolisian Resort Samosir, AKBP Agus Darojat, Sabtu (18/5/19) di Mapolres Samosir.

Selanjutnya, katanya, kelima tersangka yang saat paparan itu dihadirkan di depan awak media, mengikat para korban dan membuangnya di kawasan Desa Paropo, Kecamatan Silalahi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Dalam keadaan terikat, para korban diantaranya Januardi (38), warga Tiram Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat berusaha menyelamatkan diri.

- Advertisement -

Setelah berjalan sekitar 2 jam, mereka tiba di jalan umum dan mendatangi Polsek Sumbul, Kabupaten Dairi. Karena TKP di Samosir, korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Samosir.

Mendapatkan laporan dari korban tentang peristiwa perampokan pada Rabu (9/5/19) itu, Satuan Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian para tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Sembada, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Kelima tersangka Okber Hutabarat (37) pecatan polisi, Parsaoran Simbolon (27), Lisber Simbolon (34), Sopan Sinaga (27), keempatnya warga Dairi dan Suarip (35), warga Medan. Mereka ditangkap dari persembunyiannya di Medan, Kamis (16/5/2019).

Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan penembakan pada bagian kaki tersangka yang mencoba melakukan perlawanan. Selanjutnya diboyong dari Medan ke Samosir dan dirawat di RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan.

Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1159 ZV, 3 bilah parang panjang, 1 batang besi bulat, 1 batang kayu, 26 sak pakan ikan dan 1 gulungan lakban warna kuning.

Para tersangka diancam melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta rupiah.

Secara khususm Kapolres mengimbau masyarakat dan wisatawan yang melintas di Samosir agar menghindari perjalanan di malam hari, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Selain mengungkap kasus perampokan di Tele, Polres Samosir juga berhasil menangkap tersangka begal di Pintu Batu, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan. (RN)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kuasa Hukum Paslon 02 Vandiko – Ariston, Laporkan Plt Bupati Samosir

mimbarumum.co.id - Tim Kuasa Hukum Paslon 02 'VANTAS' Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk melaporkan Plt Bupati Samosir...