Ini Sanksi Buat Maskapai Yang Ogah Pangkas Harga Tiket

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.

TBA ditetapkan turun 12-16% dan maskapai wajib memberlakukan aturan baru mulai hari ini, Jumat (17/5). Bila maskapai masih bandel, bakal ada sanksi buat mereka dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan bahwa aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.

“Tentu saja penurunan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor subtansial, keamanan, penerbangan dan on time performance,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana mengatakan keputusan ini diteken Rabu malam kemarin. Dia menuturkan, maskapai mesti menyesuaikan selama 2 hari.

“Harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan kepmen ini,” terangnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan yang mengatur soal sanksi ini.

“Apabila, berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberikan peringatan, atau kami punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi,” katanya.

Dia mengatakan, sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.

“Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi,” ujarnya.

Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi ke maskapai bandel dengan tidak memberikan berbagai pelayanan yang harusnya menjadi hak maskapai.

“Kemarin sudah dikeluarkan (aturannya), kita kasih waktu dua hari jadi kalau sekarang ini Kamis, Jumat sudah berlaku. (Kalau tidak patuh) ada sanksi. Sanksinya kita tidak layani mereka,” kata Budi ditemui di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Contoh pelayanan yang bakal dihentikan Kementerian Perhubungan adalah tidak mengabulkan pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran pesawat udara kepada pihak maskapai.

“Dia mau daftar penerbangan nggak kita layani, dua minggu setelah dia tidak berlakukan itu. Dia lakukan secara masif tidak dilakuin (penyesuaian TBA) kita peringati, dua minggu, kalau dua minggu tidak dikerjakan kita tutup pelayanan itu,” jelasnya.

Sanksinya tak cuma itu, pelayanan lain seperti pembukaan rute baru oleh maskapai juga tak akan diberikan jika tak mematuhi TBA yang baru.

“Iya termasuk (pembukaan rute baru) itu di antaranya (yang tidak diberikan),” tambahnya. (detf/rin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!

mimbarumum.co.id - Bank Emas Pegadaian. Pegadaian berikan promo bebas biaya admin bagi seluruh Sahabat Pegadaian yang ingin bertransaksi melalui...