mimbarumum.co.id – Merasa tuntutan jaksa terlalu ringan, Erdianto Hutabarat, korban pengeroyokan yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kelurahan Bantan Timur, melayangkan protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Suriani Sitepu.
Dengan kondisi kaki yang masih sakit, Erdianto menyampaikan keberatannya setelah JPU menuntut dua terdakwa pengeroyokan, Tegar Parlindungan Saragi Napitu alias Tegar (22) dan Herman Dani Siahaan alias Agus (35), masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.
“Tuntutan itu terlalu ringan, Bu JPU. Saya sudah cacat seumur hidup, kenapa tuntutannya terlalu ringan?” protes Erdianto kepada Suriani Sitepu usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP jo. Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Namun, suasana di PN Medan sempat memanas setelah persidangan. Erdianto yang tidak puas dengan tuntutan tersebut langsung melayangkan protes kepada Suriani Sitepu.
Jaksa perempuan itu tidak menanggapi protes korban.
Erdianto kemudian mengejar Suriani hingga ke ruang tahanan, sehingga suasana PN Medan sempat hiruk-pikuk.
Sebelumnya, Tegar Parlindungan Saragi Napitu dan Herman Dani Siahaan mulai menjalani persidangan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Erdianto Hutabarat.
Dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, dan tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan Toko Cat Sempurna Abadi.
Selain kedua terdakwa, aksi pengeroyokan itu diduga melibatkan tiga orang lainnya, yakni Apriadi Syamsudin alias Bayu, Rudi Hermansyah, dan Darwis Siahaan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Nama Rianto Ganda Limbong alias Limbong juga disebut dalam surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika Erdianto menerima telepon dari Jefri Simanjuntak. Dalam percakapan tersebut, Jefri memberitahukan bahwa Doni Nainggolan telah mendatangi sejumlah toko di Jalan Aksara untuk meminta uang SPSI.
Mendapat informasi itu, Erdianto yang saat itu masih berada di Polsek Medan Tembung mengatakan akan segera datang.
Erdianto kemudian bersama Anas Ginting alias Masdi Ginting, Sabaruddin Perangin-angin, Edward Sidabutar, dan Syahrial berangkat menggunakan sepeda motor menuju toko keramik di Jalan Aksara.
Setibanya di lokasi, Erdianto melihat kedua terdakwa bersama sejumlah orang lainnya sudah berada di sekitar toko tersebut.
Tanpa banyak bicara, Darwis Siahaan disebut langsung memukul pipi kiri Erdianto satu kali. Aksi itu kemudian diikuti Herman, Rianto, Apriadi, Tegar, dan Rudi yang turut mendatangi korban.
Saat Syahrial berusaha melerai, ia juga menjadi sasaran pemukulan yang diduga dilakukan kedua terdakwa bersama orang-orang lainnya.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, Erdianto berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju sebuah toko cat yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi awal pengeroyokan.
Namun, upaya korban melarikan diri tidak berhasil. Rianto dan Rudi mengejarnya. Setelah berhasil mendekat, Rudi menendang tubuh Erdianto, sedangkan Rianto berkali-kali memukul kepala korban menggunakan kedua tangannya.
Herman juga disebut ikut menendang korban, sementara Apriadi melemparkan helm ke arah Erdianto.
Korban kemudian masuk ke dalam toko cat untuk berlindung. Namun, sekitar dua menit kemudian, Apriadi, Tegar, Rudi, dan Herman masuk ke toko tersebut lalu menarik korban keluar.
Di depan toko, Erdianto diseret hingga terjatuh ke tanah. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali menjadi sasaran kekerasan.
Apriadi dan Tegar disebut memukul, menendang, serta menginjak bagian tubuh dan kepala korban. Bahkan, Apriadi mengambil sebuah ember cat dan memukulkannya ke kepala Erdianto.
Tidak berhenti di situ, Herman dan Rudi menarik baju korban. Rudi kemudian memiting leher Erdianto, sementara Rianto menendang bagian bokong korban.
Setelah itu, korban dibawa paksa menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penderitaan Erdianto disebut belum berakhir. Saat berada di dalam mobil, pipi dan kepalanya kembali dipukuli secara bergantian oleh Apriadi dan Rianto.
Sementara itu, Herman disebut menjambak rambut korban dari belakang. Bahkan, dompet milik Erdianto juga diambil oleh Apriadi.
Selanjutnya, korban dibawa ke Pos AMPI di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Setibanya di lokasi, Erdianto diturunkan dan kembali dipukuli secara bergantian oleh Apriadi dan Herman.
Sekitar 30 menit kemudian, korban dimasukkan kembali ke dalam mobil dan dibawa menuju Polsek Medan Tembung.Sesampainya di kantor polisi, Erdianto dibawa ke ruang SPKT. Di ruangan tersebut, korban melihat seorang laki-laki dan dua perempuan yang sebelumnya dibawa oleh Doni Nainggolan.
Ketika petugas menanyakan apakah uang mereka pernah diminta oleh Erdianto, salah seorang perempuan menjawab tidak.
Saat ditanya mengenai persoalan yang terjadi, Erdianto menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Erdianto kemudian mendatangi Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya.
Reporter : Jepri Zebua

