Justice Collaborator Bukan Kekebalan Hukum, LKBN FH USU Bedah Batas Perlindungannya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar Seminar Nasional bertema “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa (3/11/2026), di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan.

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar Seminar Nasional bertema “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa (3/11/2026), di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan.

Seminar ini membahas kedudukan hukum, mekanisme penerapan, serta perlindungan terhadap justice collaborator dan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Alexander Marwata SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Dr Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau serta Dr. Mahmud Mulyadi SH M.Hum, akademisi dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.

Direktur LKBH FH USU, Dr Tommy Aditia Sinulingga SH MH, dalam kata sambutannya menyoroti persoalan ketika keterangan justice collaborator dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.

Menurut sambutan tersebut, perbedaan antara kekeliruan, perubahan keterangan dan kesengajaan memberikan keterangan palsu perlu diuji melalui hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Perlindungan saksi harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan keterangan yang jujur.

Pembahasan seminar mencakup perspektif akademik dan hukum pidana, praktik penegakan hukum, serta perlindungan saksi dan hak asasi manusia. Fokus utama diarahkan pada bagaimana kerja sama pelaku tindak pidana dapat membantu mengungkap kejahatan kompleks tanpa mengabaikan hak tersangka dan terdakwa.

Dalam materi bertajuk “Urgensi Perlindungan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”, Prof. Erdianto menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dan keterlibatan pelaku lainnya.

Justice collaborator atau saksi pelaku merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keberadaannya dinilai penting dalam perkara yang melibatkan banyak pelaku, memiliki struktur terorganisasi, atau sulit dibuktikan melalui alat bukti yang tersedia.

Namun, status tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam materi seminar, sejumlah kriteria yang dibahas meliputi pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan, bukan sebagai pelaku utama, kesediaan memberikan keterangan dalam proses peradilan, serta kerja sama yang dapat membantu pengungkapan perkara.

Perlindungan terhadap saksi pelaku juga menjadi perhatian karena orang yang membuka informasi dari dalam suatu jaringan kejahatan berpotensi menghadapi tekanan maupun ancaman. Perlindungan diharapkan mendorong keberanian memberikan keterangan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak-hak pihak yang terlibat.

Sementara itu, materi Dr Mahmud Mulyadi menguraikan perbedaan konseptual dan normatif antara justice collaborator dan saksi mahkota. Keduanya sama-sama dapat membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain, tetapi memiliki kedudukan dan mekanisme hukum yang berbeda.

Justice collaborator menitikberatkan pada kerja sama pelaku dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Adapun saksi mahkota merupakan mekanisme hukum acara yang memungkinkan tersangka memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama.

KUHAP baru mengatur mekanisme saksi mahkota melalui Pasal 22, Pasal 73, dan Pasal 74. Pengaturan tersebut mencakup penetapan tersangka sebagai saksi mahkota, kemungkinan keringanan tuntutan bagi pihak yang membantu mengungkap pelaku lain, serta pembahasan kesepakatan tertulis dengan calon saksi mahkota dan advokatnya.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan mekanisme penerapan saksi mahkota memiliki dasar yang jelas. Penggunaannya tetap harus memperhatikan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberatkan diri sendiri serta prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Dalam materi mengenai penerapan justice collaborator dan saksi mahkota pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, ditekankan bahwa keterangan saksi pelaku tidak boleh diterima secara otomatis.

Pada tahap penyidikan, informasi yang diberikan perlu diverifikasi melalui bukti independen, seperti dokumen, transaksi, komunikasi dan keterangan saksi lain.

Penyidik juga perlu melakukan penilaian risiko ancaman serta berkoordinasi dengan penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada tahap penuntutan, kontribusi justice collaborator perlu dinilai berdasarkan kualitas dan signifikansinya. Penuntut umum juga harus memastikan keterangan tersebut didukung alat bukti serta menguraikan alasan pemberian penghargaan secara transparan.

Adapun di persidangan, konsistensi, kejujuran, kepentingan, dan kredibilitas pemberi keterangan harus diuji secara objektif. Status justice collaborator bukan kekebalan dari pemeriksaan, sedangkan perlindungan terhadap saksi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak terdakwa.

Seminar ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih jelas mengenai kriteria, batas, dan mekanisme penerapan justice collaborator serta saksi mahkota. Pembahasan juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi akademik yang memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga yang Rugikan Negara Rp5,03 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Ikan...