Ketika Pesantren Digeledah, Di Mana Humanisme Polisi?

Berita Terkait

Dalam beberapa episode sebelumnya, kita telah membicarakan moral pejabat yang kerap berlindung di balik legalitas formal. Ketika rakyat mempertanyakan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, jawabannya sederhana, “Belum ada pengadilan yang memvonis korupsi”. Ketika rakyat mempertanyakan cara seseorang memperoleh jabatan dan kekuasaan, pembelaannya kembali pada kelengkapan administrasi dan proses yang dianggap sudah benar. Seolah-olah sesuatu yang sah secara administratif otomatis benar secara moral. Padahal, legalitas dan kepatutan adalah dua perkara yang tidak selalu berjalan beriringan.

Kali ini, kita kembali membicarakan polisi. Bukan tanpa alasan. Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mendorong Polri agar humanis, dekat, dan selalu bersama masyarakat membawa harapan besar. Publik tentu ingin melihat perubahan nyata, bukan sekadar pergantian slogan.

Karena itu, peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu patut menjadi perhatian serius.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Polisi menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari seorang buronan. Sementara itu, pihak pesantren mengadukan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati, termasuk pembukaan paksa pintu dan perlakuan yang dinilai tidak patut.

Kita tidak sedang membela pembakaran atau perusakan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Polisi juga memiliki kewenangan melakukan penggeledahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalannya bukan hanya apakah aparat memiliki dasar hukum untuk masuk. Persoalan lainnya adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan.

Di dalam pesantren tersebut terdapat santriwati, sebagian masih berusia anak. Mereka bukan kelompok bersenjata. Mereka adalah anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Jika benar ada perlakuan yang membuat mereka ketakutan, bahkan berpotensi merendahkan martabat dan kehormatan mereka sebagai perempuan, hal itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Peristiwa ini berpotensi mencoreng wajah kepemimpinan Kapolri yang baru. Lebih jauh, jika tidak ditangani secara bijaksana dan transparan, dampaknya dapat meluas hingga menyentuh hubungan sosial dan kerukunan umat beragama.

Kita patut mengapresiasi pendekatan dialogis yang ditunjukkan Polda Metro Jaya, Irjen Dadang Hartanto dalam menghadapi penyampaian aspirasi masyarakat di Jakarta. Ketegasan menjaga ketertiban ternyata dapat berjalan bersama komunikasi dan penghormatan terhadap warga.

Mengapa pendekatan serupa tidak selalu menjadi napas dalam setiap tindakan kepolisian?
Dugaan pelanggaran dalam penggeledahan pesantren harus diperiksa secara objektif. Keterangan pihak pesantren perlu diuji. Penjelasan kepolisian juga harus dibuka kepada publik. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban.

Sebab, slogan Polri Bersama Masyarakat tidak cukup dibuktikan melalui pidato. Ia harus terasa ketika aparat berhadapan dengan rakyat, terutama mereka yang paling rentan.
Polisi yang kuat bukan polisi yang membuat masyarakat takut. Polisi yang kuat adalah polisi yang mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan kendali diri dan rasa kemanusiaan.

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

Hukum Menjadi Adonan, Kekuasaanpun Kehilangan Nurani?

Ada yang menggelisahkan dalam kehidupan kita belakangn ini. Hukum yang seharusnya menjadi pagar keadilan, terkadang justru diperlakukan seperti karet....