mimbarumum.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Sumut, Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial FS (36), warga Perumahan Jati Baru Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, ditangkap pada Minggu (1/11/2026) seklira pukul 17.00 WIB di Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Chalid Sitorus, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga berinisial pelapor yang masuk ke hotline Kapolda Sumut pada Minggu (1/11/2026) pukul 12.57 WIB. Pelapor melaporkan adanya peredaran gelap narkoba di Desa Sidodadi dengan pengedar bernama Frans.
Menanggapi aduan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang berada di belakang rumah warga bersebelahan dengan kilang batu bata di Desa Sidodadi diduga sedang mengedarkan sabu-sabu,” kata Iptu Chalid Sitorus, Senin (2/11/2026).
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau beserta Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas dan personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, tim memastikan laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip putih diduga berisi sabu-sabu, 1 sekop sabu terbuat dari pipet, 1 set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex, 1 mancis warna biru, 1 blok plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai Rp65.000.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pagar Merbau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Tumpal Manik

