Belum Dinyatakan Bersalah, Bukan Berarti Semua Pertanyaan Selesai

Berita Terkait

Ada prinsip hukum yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, yaitu seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Prinsip ini melindungi setiap orang dari penghakiman sewenang-wenang.

Namun, dalam kehidupan publik, prinsip itu terkadang diperlakukan seolah-olah memiliki makna yang lebih luas. Ketika seorang pejabat dipertanyakan tindakannya, jawaban yang muncul ialah belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Seolah-olah, sebelum ada vonis, masyarakat tidak berhak lagi mengajukan pertanyaan.

Di sinilah kita perlu berhati-hati. Praduga tak bersalah adalah perlindungan terhadap seseorang dari penghukuman tanpa pembuktian. Ia bukan larangan bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.

Kita harus membedakan kritik, dugaan, dan vonis. Kritik dapat diarahkan pada kebijakan dan tindakan yang berdampak kepada masyarakat. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Sementara itu, penetapan kesalahan pidana merupakan kewenangan proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Seseorang boleh membantah tuduhan. Ia berhak membela nama baiknya dan memperoleh proses hukum yang adil. Namun, hak tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan anggaran, dasar pengambilan kebijakan, atau pelaksanaan kewenangan pejabat publik.

Ketika rakyat bertanya tentang uang yang mereka percayakan kepada negara, mereka tidak sedang menjatuhkan vonis. Mereka sedang menjalankan hak pengawasan.

Begitu pula ketika masyarakat mempertanyakan proses yang melahirkan suatu keputusan penting. Pertanyaan itu tidak otomatis menjadi tuduhan pidana. Apalagi jika menyangkut jabatan publik yang persyaratan dan proses pengisiannya memang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Masalahnya, perdebatan sering berubah menjadi pertarungan dua kubu. Satu pihak menganggap kecurigaan sebagai bukti kesalahan. Pihak lain menganggap ketiadaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada persoalan sama sekali. Keduanya terjebak dalam kesimpulan yang terlalu jauh.

Tidak adanya putusan bersalah bukan bukti bahwa seseorang pasti melakukan pelanggaran. Namun, ketiadaan putusan juga tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan tentang kepatutan kebijakan atau kualitas pengawasan.

Untuk perkara pidana, pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum. Untuk persoalan administrasi dan etika, mekanisme pemeriksaan serta pertanggungjawabannya bisa berbeda.

Di sinilah institusi negara dituntut bekerja secara profesional. Jika muncul dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, jelaskan hasilnya secara proporsional. Jika ada konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pemeriksaan, pastikan prosesnya independen. Kepercayaan tidak tumbuh dari perintah agar masyarakat berhenti bertanya, tetapi dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat pun memiliki kewajiban. Jangan menyebarkan tuduhan sebagai fakta. Jangan memotong pernyataan atau memelintir putusan demi memenangkan perdebatan. Kritik yang kehilangan kejujuran justru merusak tujuan kritik itu sendiri.

Namun, jangan pula setiap pertanyaan dijawab dengan tuduhan bahwa pengkritik sedang menyerang, memfitnah, atau mempolitisasi keadaan. Jika kritik memang keliru, bantahlah dengan fakta. Jika pertanyaannya beralasan, jawablah dengan penjelasan.
Bukankah itu lebih sehat bagi kehidupan bernegara?

Pada akhirnya, praduga tak bersalah dan hak masyarakat untuk mengawasi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru diperlukan agar kekuasaan tidak sewenang-wenang dan masyarakat tidak mudah menghakimi.

Hukum melindungi seseorang dari vonis tanpa bukti. Tetapi, hukum tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melarang rakyat bertanya. Sebab, hak untuk tidak dihakimi bukanlah hak untuk bebas dari pengawasan.

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ketika Prosedur Menjadi Tempat Berlindung

Ada yang menggelisahkan dalam kehidupan publik kita hari ini. Ketika pejabat dipertanyakan karena dugaan korupsi, manipulasi, atau kebohongan, jawaban...