Dalam Perspektif Islam, Bagaimana Memperlakukan Koruptor? (Bagian Akhir Tulisan bertema RUU Perampasan Aset)

Berita Terkait

Kita sudah cukup panjang membicarakan korupsi, harta negara, RUU Perampasan Aset dan hukuman bagi koruptor. Sekarang kita tutup dengan satu pertanyaan. Kalau dilihat dari perspektif Islam, bagaimana sebenarnya koruptor harus diperlakukan? Apakah hartanya boleh dirampas? Apakah orangnya boleh dihukum mati?

Untuk soal harta, jawabannya relatif lebih jelas. Harta yang diperoleh melalui jalan yang batil bukan hak orang yang mengambilnya.

Dalam khazanah hukum Islam, korupsi antara lain dikaitkan dengan ghulul, yakni pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan. Rasulullah juga pernah menegur petugas zakat yang menerima pemberian karena jabatannya.

Masalahnya bukan sekadar pemberian itu bernama hadiah. Pertanyaannya, hadiah itu diberikan karena apa? Karena dirinya? Atau karena jabatannya? Ini penting.
Sebab kalau seseorang tidak memegang jabatan, tetapi hadiah itu tidak akan pernah datang, maka hubungan antara hadiah dan jabatan patut dipertanyakan.

Karena itu, kalau harta terbukti diperoleh dari korupsi, mengembalikannya kepada negara bukan sesuatu yang asing dengan prinsip Islam. Harta itu bukan miliknya. Ia harus dikembalikan kepada yang berhak.

Tetapi ada satu kata yang tidak boleh kita lupakan: terbukti. Jangan karena seseorang menjadi pejabat, seluruh hartanya dianggap hasil korupsi. Jangan karena masyarakat marah, semua asetnya langsung dianggap milik negara. Jangan pula keluarga yang tidak terlibat ikut kehilangan haknya.

Islam memerintahkan keadilan bahkan ketika kita berhadapan dengan orang yang kita tidak sukai.

Lalu bagaimana dengan hukuman mati? Di sinilah persoalannya tidak sesederhana yang sering kita dengar. Korupsi tidak memiliki ketentuan hukuman mati yang secara khusus ditetapkan sebagai hudud dalam nash.

Dalam kajian hukum pidana Islam, korupsi umumnya dibahas dalam wilayah ta’zir. Artinya, bentuk dan berat hukuman dapat ditentukan berdasarkan tingkat kejahatan, kemaslahatan dan kewenangan hakim atau penguasa.

Karena itu, mengatakan bahwa Islam pasti menghukum mati setiap koruptor tidak tepat. Tetapi mengatakan Islam tidak mengenal hukuman yang sangat berat juga terlalu sederhana. Yang jelas, hukuman harus berada dalam kerangka keadilan dan pembuktian.
Di sinilah kita kembali kepada persoalan Indonesia. Kita sering mendengar orang berkata, “Hukum mati saja koruptornya!” Kalimat itu mudah keluar ketika kita melihat uang rakyat dicuri.

Apalagi kalau korupsi itu menyangkut uang yang seharusnya dipakai untuk sekolah, rumah sakit, jalan dan kebutuhan masyarakat. Tetapi negara tidak boleh membuat hukum hanya berdasarkan kemarahan.

Yang harus dibangun adalah hukum yang membuat orang takut melakukan korupsi, harta hasil korupsi dapat dikembalikan, dan orang yang tidak bersalah tetap terlindungi.

Jadi kalau kita bertanya, apa yang bisa ditawarkan perspektif Islam untuk menghadapi korupsi yang luar biasa di negeri ini? Jawabannya bukan hanya hukuman. Ada amanah. Ada pengawasan. Ada pembuktian. Ada pengembalian harta. Dan ada keadilan.

Pejabat harus tahu bahwa jabatan bukan kesempatan memperkaya diri. Orang yang mengambil harta rakyat harus tahu bahwa harta itu akan dikejar. Dan negara harus tahu bahwa ketika menggunakan kekuasaan, negara pun terikat oleh keadilan.

Mungkin ini yang sering kita lupakan. Kita ingin koruptor takut. Tetapi kita juga membutuhkan hukum yang dipercaya. Kita ingin harta rakyat dikembalikan. Tetapi kita juga ingin prosesnya benar.

Sebab memberantas korupsi bukan sekadar mencari hukuman yang paling keras. Tujuannya adalah membuat orang tidak berani mencuri uang rakyat, mengembalikan harta yang bukan haknya, dan memastikan hukum tetap adil.

Maka mungkin di sinilah kita mengakhiri pembicaraan tentang RUU Perampasan Aset. Islam tidak mengajarkan kita untuk membiarkan harta hasil kejahatan.
Islam juga tidak mengajarkan kita menghukum tanpa keadilan. Harta rakyat harus dijaga. Harta hasil korupsi harus dikembalikan. Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan negara harus menggunakan kekuasaannya dengan amanah. Sebab negeri ini tidak hanya membutuhkan koruptor yang takut. Kita membutuhkan pejabat yang amanah, hukum yang adil, dan negara yang bisa dipercaya.

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ketika Rasulullah Bertanya: “Hadiah Itu Karena Siapa?”

Kita sering mendengar pejabat menerima hadiah. Kadang disebut tanda terima kasih. Kadang disebut pemberian pribadi. Kadang pula dianggap hal...