Ketika Rasulullah Bertanya: “Hadiah Itu Karena Siapa?”

Berita Terkait

Kita sering mendengar pejabat menerima hadiah. Kadang disebut tanda terima kasih. Kadang disebut pemberian pribadi. Kadang pula dianggap hal biasa karena nilainya tidak seberapa. Tetapi ada satu pertanyaan sederhana yang sejak dulu ternyata sudah pernah diajukan: Hadiah itu diberikan karena siapa? Karena orangnya? Atau karena jabatannya?

Pertanyaan ini pernah muncul pada zaman Rasulullah. Seorang bernama Ibn al-Lutbiyyah ditugaskan Rasulullah untuk mengumpulkan zakat. Setelah selesai menjalankan tugas, ia datang membawa hasil yang dikumpulkannya. Tetapi ia mengatakan ada sebagian yang merupakan hadiah untuk dirinya.

Rasulullah kemudian mempertanyakan hal itu. Kalau ia tidak menjadi petugas yang ditunjuk, apakah orang-orang itu tetap akan memberinya hadiah? Mengapa hadiah itu tidak datang ketika ia masih berada di rumah orang tuanya?

Kisah tersebut diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud. Kalimat Rasulullah itu sederhana. Tetapi kalau kita renungkan, isinya cukup dalam. Sebab sebuah pemberian bisa berubah makna ketika seseorang memegang jabatan.

Yang tadinya terlihat seperti hadiah pribadi, bisa saja sebenarnya muncul karena kewenangan yang dimiliki.

Ini bukan soal besar atau kecilnya hadiah. Ini soal hubungan antara jabatan dan keuntungan pribadi. Dan persoalan itu rasanya masih sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang.

Seorang pejabat mendapat fasilitas dari pengusaha. Seorang pejabat menerima pemberian dari orang yang sedang berurusan dengan pemerintah. Lalu kita bertanya, itu hadiah biasa atau ada hubungan dengan jabatan?

Di situlah pentingnya aturan dan pengawasan. Rasulullah tidak membiarkan persoalan itu berhenti pada alasan “ini hadiah”. Beliau melihat dari mana hadiah itu muncul.

Menariknya, perhatian terhadap harta pejabat juga terlihat pada masa Umar bin Khattab.
Dalam sejumlah riwayat sejarah, Umar meminta pejabat yang selesai menjalankan tugas menjelaskan perubahan hartanya. Salah satu riwayat menceritakan Umar mempertanyakan harta Abu Hurairah setelah bertugas di Bahrain. Pertanyaannya sederhana dari mana harta tambahan itu diperoleh?

Bayangkan. Seorang pejabat pulang dari menjalankan tugas, lalu harta yang bertambah ditanyakan. Bukan karena setiap kekayaan pejabat pasti hasil korupsi. Tetapi karena jabatan publik memang membutuhkan pertanggungjawaban.

Logikanya sederhana. Kalau kekayaan bertambah secara sah, jelaskan. Kalau ada sumber yang jelas, terangkan. Kalau ada yang mencurigakan, periksa.

Jauh setelah masa Rasulullah dan para sahabat, pemikiran tentang keuangan negara juga dibahas Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj. Abu Yusuf menulis karya itu atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid. Salah satu perhatian besarnya adalah bagaimana negara mengelola pendapatan tanpa menzalimi masyarakat.

Jadi persoalannya bukan sekadar bagaimana negara mendapatkan uang. Tetapi bagaimana uang itu dipungut. Bagaimana dikelola. Dan bagaimana rakyat dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kalau kita tarik ke pembahasan RUU Perampasan Aset, benang merahnya mulai terlihat. Negara memang perlu memiliki kemampuan untuk mengejar harta hasil kejahatan. Tetapi kemampuan itu harus disertai pengawasan. Karena yang kita takutkan bukan hanya uang rakyat dicuri. Kita juga tidak ingin kewenangan negara digunakan secara keliru.

Kita sering mendengar istilah yang gampang dipahami, jangan sampai karena hendak menangkap tikus, rumahnya ikut dibakar. Artinya, koruptor memang harus ditindak. Harta hasil korupsi memang harus dikejar. Tetapi orang yang tidak terlibat juga harus dilindungi. Sebab keadilan tidak boleh berhenti hanya karena kita sedang berhadapan dengan orang yang dibenci masyarakat.

Rasulullah mengajarkan kehati-hatian itu sejak awal. Umar memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban pejabat. Abu Yusuf mengingatkan bahwa pengelolaan harta negara tidak boleh menjadi jalan untuk menzalimi rakyat.

Dan semua itu membawa kita kepada satu pertanyaan. Kalau pejabat harus diawasi karena memegang amanah rakyat, bagaimana dengan negara ketika negara sendiri memegang kekuasaan yang besar?

Siapa yang mengawasi tangan negara? Pertanyaan itulah yang akan menjadi pembicaraan terakhir kita. Sebab memberantas korupsi membutuhkan negara yang kuat. Tetapi negara yang kuat juga membutuhkan pengawasan yang kuat. Kalau tidak, siapa yang menjaga agar penjaga tetap berada di jalan yang benar?

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dalam Perspektif Islam, Bagaimana Memperlakukan Koruptor? (Bagian Akhir Tulisan bertema RUU Perampasan Aset)

Kita sudah cukup panjang membicarakan korupsi, harta negara, RUU Perampasan Aset dan hukuman bagi koruptor. Sekarang kita tutup dengan...