Kasus Jaksa Koboi di Pergudangan Amplas Masih Proses Hukum dan Diteruskan kepada Jamwas Kejagung

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Masih segar dalam ingatan, kasus seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan bernama Enda Mashuri Nasution (EMN) yang menodongkan senjata api (aksi koboi) kepada satpam/pekerja di Kawasan Pergudangan Medan Amplas pada Maret 2026 diduga berdamai.

Aksi oknum jaksa koboi itu pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Sumut, yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026, Pasal 448 UU/1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP, pelapor an. Ayatullah. Dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP. Pelapor an. Tri Ariyanta Ginting.

Dugaan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oknum jaksa koboi (terlapor) dengan pelapor/korban, mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kini, kasus oknum jaksa koboi itu pun masih berproses hukum dan sudah diteruskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jamwas Kejagung RI.

Kabar penerusan proses hukum oknum jaksa, Enda Mashuri Nasution ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi via Whatsaap kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

“Jika berdamai kan harus ada Administrasinya atau RJ, di pengawasan kejatisu telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya telah diteruskan ke Kejagung. Nanti kita tunggu dari Jamwas,” ujar Rizaldi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dikonfirmasi wartawan via Whatsaap, Selasa (29/9/2026) terkait kelanjutan proses hukum terhadap oknum jaksa koboi di pergudangan Medan Amplas, apakah sudah berdamai (RJ), belum berkomentar.

Berita sebelumnya, Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.

Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.

Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Paket Sabu di Jalan Sakti Lubis Medan

mimbarumum.co.id - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan...