Kita sudah berbicara tentang bagaimana negara ingin memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas harta hasil kejahatan. Sekarang kita masuk ke pertanyaan lain yang tidak kalah menarik. Bagaimana dengan pelakunya? Apakah cukup dipenjara? Atau perlu hukuman yang lebih berat? Bahkan hukuman mati?
Gagasan hukuman mati bagi koruptor bukan barang baru. Setiap kali masyarakat melihat uang negara dicuri dalam jumlah besar, tuntutan itu kembali muncul. Rakyat marah. Rakyat merasa dikhianati. Sebab yang dicuri bukan sekadar uang pemerintah. Yang dicuri adalah uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, muncul pertanyaan, kalau korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, mengapa hukumannya tidak luar biasa pula? Tetapi apakah hukuman mati benar-benar akan membuat koruptor takut?
Di sinilah kita perlu mendengar para ahli. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, dalam berbagai pembahasan mengenai pemberantasan korupsi mengingatkan bahwa persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata beratnya hukuman, tetapi kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Artinya, orang mungkin lebih takut pada hukum yang pasti ditegakkan daripada hukuman yang sangat berat tetapi kemungkinan penerapannya kecil.
Ini membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar. Apa gunanya hukuman mati kalau koruptor merasa dirinya tidak akan pernah tertangkap?
Apa gunanya ancaman hukuman yang sangat berat kalau penegakan hukumnya tidak konsisten? Dan apa gunanya undang-undang yang keras kalau orang yang memiliki kekuasaan masih bisa mencari jalan untuk menghindari hukum?
Di sinilah kita harus berhati-hati. Jangan sampai seluruh perhatian kita hanya tertuju pada seberapa berat hukuman yang diberikan kepada koruptor. Sementara persoalan yang membuat korupsi terus terjadi justru tidak kita sentuh.
Pengawasan. Integritas. Transparansi. Penegakan hukum. Dan yang paling penting adalah kepastian bahwa siapa pun yang melakukan korupsi akan berhadapan dengan hukum.
Kita boleh saja berdebat apakah hukuman mati perlu atau tidak. Perdebatan itu sah. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting, mengapa seseorang berani mencuri uang negara padahal ancaman hukumannya sudah berat? Bukankah selama ini korupsi juga sudah memiliki ancaman pidana yang tidak ringan? Mengapa tetap terjadi?
Berarti persoalannya mungkin bukan sekadar berat atau ringannya hukuman. Bisa jadi persoalannya adalah rasa aman pelaku bahwa ia tidak akan tertangkap.
Kalau demikian, maka negara tidak cukup hanya membuat koruptor takut terhadap hukuman. Negara harus membuat koruptor yakin bahwa mereka pasti akan ditemukan.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi relevan. Sebab kita bukan hanya ingin menghukum pelaku. Kita ingin membuat hasil kejahatan mereka tidak lagi aman.
Rumahnya bisa dilacak. Tanahnya bisa dilacak. Rekeningnya bisa dilacak. Perusahaannya bisa diperiksa. Kekayaannya bisa ditelusuri. Dan jika terbukti berasal dari kejahatan, aset itu dikembalikan kepada negara.
Maka perang terhadap korupsi sebenarnya bukan hanya perang tentang hukuman. Ini adalah perang tentang kepastian hukum. Koruptor harus tahu bahwa kalau ia mengambil uang negara, ia bukan hanya berisiko masuk penjara. Ia juga berisiko kehilangan hasil kejahatannya.
Namun tetap ada satu hal yang harus kita jaga. Ketika kita berbicara tentang hukuman mati, kita berbicara tentang hukuman yang tidak bisa dikembalikan. Karena itu, proses hukum harus benar-benar memastikan bahwa orang yang dihukum memang bersalah.
Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan. Tidak boleh ada ruang untuk rekayasa. Tidak boleh ada ruang untuk hukum yang dipakai sebagai alat kepentingan. Sebab kalau negara salah mengambil sebuah aset, masih ada kemungkinan untuk mengembalikannya. Tetapi kalau negara salah mengambil nyawa seseorang, tidak ada pengembalian.
Maka pertanyaan tentang hukuman mati akhirnya kembali kepada pertanyaan yang sudah kita bicarakan sejak awal serial ini, seberapa besar kita bisa mempercayai kekuasaan negara untuk menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak dapat dibatalkan?
Pertanyaan itu tidak mudah dijawab. Tetapi justru karena tidak mudah, kita harus membicarakannya. Dan setelah ini, kita akan mencoba melihatnya dari sudut yang berbeda. Bukan hanya dari hukum positif. Tetapi dari perspektif Islam.
Sebab Islam berbicara sangat tegas tentang korupsi, pengkhianatan amanah dan kezaliman. Namun Islam juga memiliki prinsip yang sangat ketat dalam menjatuhkan hukuman. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kemarahan.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum



