mimbarumum.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir sekaligus memberhentikan Wahyudi, S.Sos., MM dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Meski dicopot dari posisi Ketua, Wahyudi tetap berstatus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (28/9/2026), terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan Wahyudi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Wahyudi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, terhitung sejak putusan dibacakan. Bawaslu juga diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Putusan itu berawal dari pengaduan yang diajukan istrinya, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Fadli Nasution & Partner.
Dalam perkara tersebut, pengadu mendalilkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Wahyudi, antara lain dugaan pernikahan siri tanpa izin, poligami tanpa izin Pengadilan Agama, penelantaran keluarga, serta dugaan kekerasan psikis dan fisik.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan pengaduan tersebut dikabulkan untuk sebagian dan menyimpulkan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dicopot dari Ketua, Tetap Anggota Bawaslu
Sanksi DKPP tersebut tidak berupa pemberhentian Wahyudi secara keseluruhan dari lembaga Bawaslu. Artinya, Wahyudi kehilangan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, tetapi masih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut juga dibenarkan salah seorang anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe.
“Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap berstatus sebagai anggota Bawaslu Labuhanbatu,” kata Makmur singkat.
Dengan demikian, posisi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu nantinya harus disesuaikan dengan pelaksanaan putusan DKPP oleh Bawaslu.
Perkara Diperiksa di Medan
Sebelum putusan dibacakan, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan perkara tersebut di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada Agustus 2026.
DKPP sebelumnya menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan materi pengaduan yang menyangkut persoalan kehidupan pribadi.
Dalam proses persidangan, DKPP memeriksa keterangan pengadu, teradu, saksi serta berbagai bukti yang diajukan para pihak.
Dalam dokumen putusan, DKPP menyimpulkan bahwa Wahyudi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Kini, tindak lanjut putusan tersebut berada pada Bawaslu. DKPP memberikan batas waktu paling lama tujuh hari untuk melaksanakan putusan pemberhentian Wahyudi dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Reporter: Tommy Sinaga



