Ambang Batas Parlemen dan Ongkos Tersembunyi Representasi

Berita Terkait

Oleh: Paimal Andri, S.Sos (Aktivis Sosial Dan Alumni Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumbar)

SETIAP kali sistem pemilu proporsional diperbarui, ada satu variabel yang jarang mendapat perhatian setara dengan urgensinya: ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2024, sebanyak 17.304.303 suara sah nasional setara dengan 11,4 persen dari total suara tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR (Kompas, 18/9/2026).

Angka ini bukan anomali satu periode, melainkan titik puncak dari tren yang terus menanjak: pada 2014 suara hangus tercatat 2.964.975 atau 2,37 persen, kemudian melonjak menjadi 13.595.842 atau 9,71 persen pada 2019.

Kenaikan yang konsisten ini mengindikasikan persoalan struktural, bukan sekadar fluktuasi elektoral biasa, dan karenanya layak dibaca sebagai kemunduran bertahap dalam kualitas representasi proporsional di lembaga legislatif.

Koreksi atas aturan ambang batas parlemen sebenarnya telah digulirkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai angka ambang batas 4% yang berlaku sebelumnya tidak memiliki landasan metode dan argumen yang rasional. Dampak dari ketiadaan landasan ilmiah ini memicu tingginya disproporsionalitas atau hilangnya jutaan suara rakyat yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen.

Atas dasar itulah, dalam berbagai putusan berikutnya, termasuk Putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan pembentuk undang-undang untuk merancang ulang metode penentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.

MK memang tidak menetapkan angka ideal secara eksplisit, namun putusan itu mengamanatkan agar setiap perubahan ambang batas tetap memperhatikan lima aspek: keterwakilan politik, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, penyederhanaan partai politik secara rasional, dan proporsionalitas sistem pemilu itu sendiri. Wacana kenaikan ambang batas menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 yang bergulir di DPR perlu dibaca dalam kerangka ini, bukan sebagai keputusan teknis administratif semata, melainkan sebagai pilihan yang membawa konsekuensi konstitusional atas hak keterwakilan warga negara.

Argumen bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan menyederhanakan sistem kepartaian, dan karenanya menghasilkan tata kelola politik yang lebih stabil, perlu diuji lebih cermat sebelum diterima sebagai premis kebijakan. Penelitian Rohmah (2025), yang menelusuri implikasi Putusan MK 116/2023, menemukan bahwa ambang batas 4 persen merupakan penyebab langsung dari 17,3 juta suara hangus pada 2024, dan bahwa aturan ini secara sistematis membatasi ruang partisipasi partai kecil dalam parlemen meskipun partai tersebut memperoleh dukungan pemilih yang nyata. Rekomendasinya menegaskan bahwa setiap revisi ambang batas mestinya berpijak pada data empiris, bukan pertimbangan politik jangka pendek.

Temuan yang lebih komprehensif disumbangkan oleh Kusmarianti dkk. (2026), yang melakukan studi longitudinal terhadap data pemilu 1999–2024 menggunakan tiga indikator sekaligus: Effective Number of Parliamentary Parties, Gallagher Disproportionality Index, dan Wasted Vote Rate. Hasil studi ini membantah asumsi dasar yang selama ini menjadi justifikasi kenaikan ambang batas, yakni bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin sederhana dan stabil sistem kepartaian yang dihasilkan.

Kusmarianti dkk. menemukan pola diminishing returns: setelah melewati titik tertentu, kenaikan ambang batas tidak lagi berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan fragmentasi partai, namun tetap konsisten meningkatkan disproporsionalitas dan jumlah suara terbuang.

Simulasi mereka menunjukkan bahwa titik keseimbangan optimal berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen, jauh di bawah 4 persen yang berlaku saat ini, apalagi 5 persen yang tengah diwacanakan.

Dua temuan ini, bila dibaca bersama, menunjukkan bahwa logika “penyederhanaan partai” yang kerap dijadikan justifikasi kenaikan ambang batas berdiri di atas asumsi yang tidak sepenuhnya didukung bukti. Jumlah partai di parlemen memang dapat berkurang melalui mekanisme ambang batas yang tinggi, tetapi pengurangan itu tidak serta-merta menyelesaikan fragmentasi politik yang sesungguhnya terjadi di tingkat pemilih, dan yang pasti terjadi justru adalah membesarnya proporsi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi representasi.

Dengan kata lain, penyederhanaan yang dicapai bersifat kosmetik pada struktur kelembagaan, sementara ongkos riilnya dibebankan pada legitimasi representasi itu sendiri.

Implikasi praktis dari wacana kenaikan ambang batas ke 5 persen juga tidak dapat dipandang netral secara politik. Perubahan ini akan mengubah kalkulasi strategis seluruh partai politik jauh sebelum tahapan resmi Pemilu 2029 dimulai: partai kecil dipaksa mengintensifkan konsolidasi suara, partai menengah mulai membangun posisi antisipatif, dan tidak ada aktor politik yang dapat menunda persiapannya.

Kondisi ini berpotensi mempercepat konsolidasi kekuasaan menjelang 2029 pada saat yang kurang tepat ketika perhatian publik dan sumber daya kebijakan semestinya masih terpusat pada persoalan kesejahteraan dan tata kelola pemerintahanyang berjalan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak dapat direduksi menjadi pertanyaan teknis seputar angka yang tepat. Ia adalah pertanyaan mendasar tentang sejauh mana sistem pemilu bersedia menanggung ongkos representasi demi stabilitas kelembagaan, dan sejauh mana ongkos tersebut dapat dijustifikasi secara konstitusional maupun empiris. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas memerlukan dasar metodologis yang jelas, bukan sekadar konsensus politik sesaat.

Selama argumen empiris sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian Rohmah maupun Kusmarianti dkk. Belum sepenuhnya diperhitungkan dalam proses legislasi, kenaikan ambang batas parlemen berisiko menjadi kebijakan yang menyelesaikan persoalan di permukaan sembari memperdalam krisis representasi di akar sistem demokrasi itu sendiri.(*)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Sumut Perkuat PRKBI Lewat Road Map Persampahan

mimbarumum.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bapperida Provinsi Sumut menggelar Kick Off Meeting dan Focus Group Discussion (FGD)...