Seumur Hidup untuk Pembunuh Dosen

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menvonis terdakwa Roymardo Sah Siregar mahasiswa FKIP UMSU selama seumur hidup penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI,Selasa (31/1).

Roymardo terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan berencana untuk menghabisi nyawa korban Nurainum Lubis yang tak lain ada dosennya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke menyebutkan bahwa terdakwa nekat menghabisi nyawa korban ketika keluar dari kamar mandi.

Ini dilakukan terdakwa karena tak terima dimarahi oleh korban. Dan itu telah direncanakan terdakwa dengan membawa pisau dan menikam dosennya saat menuju kamar mandi.

- Advertisement -

Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir karena sebelum menuntut terdakwa seumur hidup. Setelah itu majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan wartawan saat Roymardo keluar dari ruang cakra VI, nyaris dipukuli oleh keluarga korban akan tetapi ini dicegah oleh satuan pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengawal tahanan Kejari Medan.

Sementara itu, Nurmadiya Lubis adik korban menyatakan puas atas putusan majelis hakim.
(Jep)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...