Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki Akan Pastikan Suara Masyarakat Benar-benar Didengar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md, menegaskan bahwa amanah yang diberikan kepadanya sebagai pimpinan DPRD Kota Medan adalah tanggung jawab yang besar.

“Bagi saya, jabatan ini bukan sekadar posisi, tetapi amanah untuk memastikan suara masyarakat benar-benar didengar dan diperjuangkan,” tegas Sri Rezeki, Selasa (1/9/2026).

Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, persoalan masyarakat Kota Medan saat ini sangat nyata: banjir, drainase, jalan, penerangan, kebersihan, bantuan sosial yang harus tepat sasaran, pelayanan publik, kondisi keamanan, serta penguatan ekonomi masyarakat dan UMKM.

“Jadi, saya ingin DPRD hadir bukan hanya ketika masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi juga ketika solusi harus dikawal,” ujar kader senior PKS itu.

Ia berpandangan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti menjadi catatan dalam rapat atau daftar usulan. Aspirasi harus diterjemahkan menjadi kebijakan, masuk dalam perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangan, kemudian kita awasi pelaksanaannya.

Menurut Sri Rezeki, pihaknya harus berani kritis terhadap pemerintah ketika kebijakan belum berpihak kepada masyarakat, tetapi kritik itu harus selalu disertai solusi.

“Kita dukung program pemerintah yang baik, kita koreksi yang belum tepat, dan kita pastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.

“Prinsip saya sederhana: dengar aspirasi, kawal anggaran, dan pastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hj. Sri Rejeki, A.Md. resmi menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029. Pelantikan penggantian dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H pada rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan, Selasa (1/9).

Sebelum pelantikan, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Jangan Korbankan Pendidikan Anak Hingga Berobat Gratis

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah...