Pemerintah Pusat Sudah Minta Sumut Mengawasi, Lalu Apa Hasilnya?

Berita Terkait

Dalam jawaban tertulis yang dapat dicantumkan dengan atribusi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Kemendag menyebut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Minyak Goreng Rakyat.

Artinya, daerah tidak hanya diminta melihat. Daerah diberi kewenangan. Bahkan Kemendag sebelumnya telah meminta pemerintah daerah mengintensifkan pengawasan MinyakKita.

Maka sekarang pertanyaannya kita turunkan ke Sumatera Utara. Sudahkah itu dilakukan? Kalau sudah, sejauh mana? Berapa kali pengawasan dilakukan? Berapa distributor diperiksa? Berapa pengecer diperiksa? Berapa pelanggaran ditemukan? Dan berapa yang sudah ditindak?

Pertanyaan ini penting karena persoalan MinyakKita di Sumatera Utara bukan persoalan di atas kertas. Di Medan, harga masih ditemukan jauh di atas HET.

Pemko Medan sendiri pernah menyebut hasil pemantauan di 52 pasar menunjukkan harga MinyakKita bisa mencapai Rp18.000 per liter, sementara HET hanya Rp15.700.

Lalu bagaimana dengan pengawasan? Kalau harga Rp18.000 sudah ditemukan, apa tindakan berikutnya? Apakah pedagang diperiksa? Dari mana mereka mendapatkan barang? Berapa harga belinya? Siapa pemasoknya? Apakah rantai distribusinya ditelusuri sampai ke distributor? Atau pengawasan berhenti setelah menemukan harga di atas HET?

Ini bukan untuk menyalahkan pemerintah daerah. Justru sebaliknya. Kita ingin melihat apakah kewenangan yang diberikan pemerintah pusat benar-benar bekerja di daerah. Sebab masyarakat tidak membutuhkan laporan bahwa pengawasan sudah dilakukan. Masyarakat membutuhkan hasil pengawasan yang bisa dirasakan.

Kalau HET Rp15.700 tetapi harga masih Rp18.000, berarti ada sesuatu yang belum selesai. Dan kalau persoalan itu terus terjadi, pengawasan tentu harus menghasilkan tindakan yang lebih konkret.

Di sinilah kita juga ingin bertanya kepada Satgas Pangan Sumatera Utara, Pemprov Sumut, Pemko Medan, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. Apa yang sudah dilakukan setelah pemerintah pusat meminta pengawasan diperketat?

Berapa kasus yang ditemukan? Berapa yang ditindak? Dan apakah harga kemudian kembali ke HET? Sebab ukuran keberhasilan pengawasan bukan berapa kali petugas turun ke pasar. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah pengawasan, rakyat bisa membeli MINYAKKita sesuai harga yang ditetapkan negara. Kalau jawabannya belum, berarti pekerjaan belum selesai.

Dan satu pertanyaan lagi harus kita ajukan kepada Kemendag. Setelah mengeluarkan instruksi kepada daerah, bagaimana Kemendag memastikan instruksi itu benar-benar dijalankan?

Apakah ada laporan berkala? Apakah ada evaluasi? Apakah ada pemeriksaan ulang? Atau pemerintah pusat cukup mengirimkan surat, lalu menunggu daerah bekerja? Sebab surat bisa dikirim dalam sehari. Tetapi harga MIinyakita yang mahal sudah dirasakan rakyat berbulan-bulan.

Negara tidak cukup hanya mengeluarkan instruksi. Negara juga harus memastikan instruksi itu bekerja. Dan di Sumatera Utara, kami ingin tahu sudah sejauh mana pengawasan itu bekerja?

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www/myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Jenderal Suyudi Akan Diuji oleh Perkara, Bukan Pidato

Program Jendral Suyudi Ario Setio sudah kita dengar. Sekarang waktunya ia bekerja. Sebab seorang Kapolri tidak akan dikenang karena...