Pemerintah sudah mengatur MinyaKita. Pemerintah juga sudah mengawasinya. Tetapi ketika ada pelanggaran, kita ingin tahu satu hal, sanksinya mana?
Dalam jawaban tertulis Kementerian Perdagangan kepada kami, dengan atribusi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, disebutkan bahwa pengawasan terhadap seluruh lini distribusi dalam program tata kelola Minyak Goreng Rakyat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Sesungguhnya kami sebelumnya tidak hanya bertanya apakah pengawasan dilakukan, tapi kami juga bertanya tentang perkembangan penanganan pelanggaran. Termasuk dugaan penimbunan, ketidaksesuaian isi kemasan dan pelanggaran HET.
Apakah sudah ada yang diproses? Apakah ada yang dikenai sanksi? Apakah ada yang sampai ke ranah hukum? Untuk pertanyaan itu, angka dan kasus konkretnya belum kami dapatkan.
Di sinilah kita kembali bertanya. Kalau pelanggaran ditemukan, tentu harus ada tindak lanjut. Kalau tidak ditemukan, katakan tidak ada. Kalau ditemukan, katakan berapa. Kalau sudah ditindak, katakan siapa dan bagaimana sanksinya.
Publik tidak membutuhkan nama untuk dipermalukan. Publik membutuhkan kepastian bahwa aturan memang berlaku. Sebab HET bukan sekadar angka. DMO bukan sekadar kewajiban. Dan pengawasan bukan sekadar kegiatan.
Semua itu dibuat untuk satu tujuan, yakni agar minyak goreng rakyat benar-benar sampai kepada rakyat dengan harga yang ditetapkan.
Kalau harga masih di atas HET, tentu kita perlu tahu apakah ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, kita perlu tahu apakah ada tindakan. Dan kalau sudah ada tindakan, kita perlu tahu apakah tindakan itu membuat keadaan berubah.
Sebab hukum yang hanya tertulis di atas kertas tidak akan membuat harga minyak turun. Begitu juga pengawasan yang hanya menghasilkan laporan.
Maka pertanyaan kita sederhana. Pelanggaran ada? Kalau ada, sanksinya mana? Dan kalau tidak ada sanksi, lalu apa arti pengawasan?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


