mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial SBA (42) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke personel Subnit I Unit II Satresnarkoba pada pukul 12.30 WIB. Dalam laporan itu disebutkan ada seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sebuah rumah, petugas mendapati SBA yang kemudian digeledah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Milo warna hitam di atas kulkas. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 plastik klip ukuran sedang berisi 21 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,72 gram, serta 10 plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp90.000 yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial K,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi, Rabu (26/8/2026).
Saat ini SBA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku dan jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya.
Atas perbuatannya, SBA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Tumpal Manik


