Ada sesuatu yang sulit kita pahami dari perjalanan MinyakKita. Pemerintah sudah menetapkan harga. Tetapi harga di pasar punya cerita sendiri.
Dalam jawaban tertulis dengan atribusi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa harga MINYAKKita di atas HET antara lain disebabkan transaksi antarpengecer. Pengecer, katanya yang seharusnya menjual kepada konsumen justru menjual kembali kepada pengecer lainnya.
Baik. Tetapi mari kita lihat angka yang ditetapkan pemerintah. Harga dari produsen ke D1 atau BUMN Pangan: Rp13.500 per liter. Dari D1 ke D2: Rp14.000. Dari D2 ke pengecer: Rp14.500. Kemudian pengecer ke konsumen: Rp15.700. Itulah HET.
Tetapi di sejumlah kedai di Kota Medan, MINYAKKita masih ditemukan sekitar Rp18.000 per liter. Seorang pedagang bahkan mengatakan modal yang diperolehnya sudah sekitar Rp17.000 per liter. Ia mengaku hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.
Kalau begitu, ada pertanyaan yang sederhana. Kalau harga dari D2 ke pengecer seharusnya Rp14.500, mengapa pedagang bisa mendapatkan barang dengan harga sekitar Rp17.000?
Di sinilah persoalannya. Kalau benar terjadi transaksi antarpengecer, siapa yang menjual kepada siapa? Berapa banyak praktik itu terjadi? Di mana saja? Dan apakah sudah ada yang ditindak?
Sebab menjelaskan bahwa transaksi antarpengecer menyebabkan harga naik belum menjawab bagaimana transaksi itu bisa terjadi. Apalagi jalur distribusinya sudah diatur. Harganya juga sudah ditetapkan.
Maka kita kembali kepada pertanyaan yang paling sederhana. Di mana harga MINYAKKita mulai melompat? Apakah dari distributor? Apakah dari pengecer? Atau ada mata rantai lain yang tidak terlihat oleh konsumen?
Jangan sampai rakyat hanya diminta memahami bahwa HET adalah Rp15.700. Sementara pedagang diminta menjual Rp15.700, tetapi modalnya sudah Rp17.000.
Kalau begitu siapa yang menanggung selisihnya? Pedagang? Konsumen? Atau akhirnya sama-sama menjadi korban dari tata niaga yang tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pemerintah sudah membuat aturan. Sekarang kita ingin tahu bagaimana aturan itu bekerja di lapangan. Sebab Rp15.700 adalah harga yang ditetapkan negara. Sedangkan Rp18.000 adalah harga yang dibayar rakyat. Di antara kedua angka itu pasti ada cerita. Dan cerita itulah yang perlu dibuka.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


