Dalam jawaban tertulis Kementerian Perdagangan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan kepada Mimbar Umum disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya wajib menjalankan Domestic Market Obligation atau DMO Minyak Goreng Rakyat.
Baik. Berarti kewajibannya memang ada. Tetapi justru di sinilah pertanyaan kami belum terjawab. Berapa sebenarnya kewajiban DMO itu? Berapa banyak perusahaan yang wajib menjalankannya? Berapa yang sudah memenuhi? Berapa yang belum? Dan yang paling penting, berapa yang sudah dikenai sanksi?
Kami menanyakan itu. Tetapi angka-angka tersebut tidak kami dapatkan.
Iqbal menjelaskan mekanismenya. DMO berkaitan dengan hak ekspor. Penyaluran DMO MINYAKKita wajib dilaporkan melalui SIMIRAH. Pengawasan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Semuanya terdengar rapi. Tetapi MINYAKKita bukan sekadar soal mekanisme. Rakyat ingin tahu hasilnya. Sebab kalau semua produsen memenuhi DMO, mestinya ada alasan untuk bertanya mengapa MINYAKKita masih sulit ditemukan di sejumlah tempat dan harganya masih di atas HET.
Kalau ada produsen yang belum memenuhi, siapa mereka? Kalau ada yang melanggar, apa hukumannya? Kalau semuanya patuh, lalu persoalannya berada di mana?
Kita tidak sedang meminta rahasia perusahaan. Kita sedang bertanya tentang kewajiban yang dibuat negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Maka angka-angka itu penting. Sebab tanpa angka, publik hanya diminta percaya bahwa DMO berjalan. Padahal di pasar, rakyat melihat kenyataan yang berbeda. MINYAKKita masih mahal.
Dan kalau DMO menjadi salah satu sumber pasokan MINYAKKita, maka pertanyaan tentang DMO bukan pertanyaan kecil. Berapa minyak yang sebenarnya diwajibkan untuk rakyat?
Itu saja yang ingin kami tahu. DMO katanya wajib. Tapi berapa?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


