mimbarumum.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat indikator sektor jasa keuangan di Sumut sepanjang Semester I-2026 tetap solid dengan profil risiko yang terjaga. Kinerja ini diyakini mampu menyokong dan berkontribusi maksimal terhadap target pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara sebesar 4,9 persen hingga 5,7 persen pada akhir tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Yovi Sukandar, dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) Ekonomi dan Bisnis yang diselenggarakan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat (7/8/2026).
“Dari sisi OJK, kami optimistis lembaga jasa keuangan di Sumut bisa berkontribusi maksimal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 4,9 persen. Berdasarkan kalkulasi kami, untuk mencapai ambang batas pertumbuhan ekonomi tersebut diperlukan pertumbuhan kredit minimal sekitar 9,8 persen,” ujar Yovi Sukandar.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan kredit per semester I-2026 yang tercatat pada angka 7,55 persen memberikan sinyal positif bagi sektor jasa keuangan untuk terus terakselerasi di sisa tahun berjalan.
Stabilitas Lembaga Jasa Keuangan Terjaga
Yovi memaparkan bahwa indikator risiko perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sumut hingga pertengahan tahun 2026 masih berada jauh di bawah threshold (ambang batas) aman.
Loans to Assets Ratio (LAR) perbankan tercatat sebesar 6,26% (jauh dari batas maksimum 9%), Non-Performing Loan (NPL) Bank Umum berada di level 1,9% (jauh di bawah batas 5%), serta fungsi intermediasi Loan to Deposit Ratio (LDR) terjaga pada level 95%.
Kemudian NPL Perusahaan Pembiayaan berada di angka 2,95%, Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) pada industri Fintech Lending berada di level 1,79%, dan NPL Modal Ventura sebesar 6,54%.
“Secara keseluruhan, kinerja aset, kredit, dan DPK pada bank umum maupun lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan modal ventura menunjukkan pertumbuhan dengan risiko yang relatif terkendali,” jelas Yovi.
Restrukturisasi Kredit Bencana Hidrometeorologi
Terkait penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara pada November 2025 lalu, OJK mencatat total nilai restrukturisasi kredit yang telah disetujui hingga Semester I-2026 mencapai Rp1,67 triliun.
Dari sektor perbankan, nilai restrukturisasi mencapai Rp1,4 triliun yang didominasi oleh pelaku UMKM sebanyak 44.230 debitur. Sementara itu, dari sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan LKM, permohonan restrukturisasi mayoritas berasal dari kategori non-UMKM dengan jumlah mencapai 33.329 rekening. Tiga wilayah pengajuan terbanyak berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
Seiring dengan peningkatan akses dan penyerapan keuangan, OJK Sumut terus memperkuat fungsi perlindungan konsumen. Hingga Semester I-2026, OJK Sumut telah menerima 1.878 pengajuan/pengaduan, dengan topik terbanyak mengenai perilaku petugas penagihan (debt collector), ketidaksesuaian data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta permintaan pembukaan blokir rekening.
Yovi menyoroti tren khusus dalam enam bulan terakhir, di mana permintaan buka blokir rekening justru didominasi oleh para agen Laku Pandai, bukan nasabah individu.
“Kami telah memanggil sejumlah bank terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus mengedukasi para agen Laku Pandai agar tidak mudah meminjamkan atau memindahtangankan rekeningnya kepada pihak lain, sebab marak penyalahgunaan yang berujung pada pemblokiran,” tegasnya.
Selain itu, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menerima 877 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, serta fenomena gadaian ilegal. Saat ini, OJK bersama Satgas PASTI sedang mendalami dugaan 8 entitas gadai ilegal yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Toba.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), tercatat sekitar 22.000 pelapor asal Sumatera Utara yang menjadi korban penipuan keuangan digital. Modus yang paling marak adalah tawaran kerja paruh waktu/iklan dengan sistem deposit berjenjang (kasta), duplikasi tawaran investasi, perdagangan forex, hingga money game.
Untuk meminimalkan risiko penipuan, OJK Sumut gencar mengedukasi masyarakat. Selama Semester I-2026, OJK telah melaksanakan 206 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 130.811 partisipan.
Guna mendukung efisiensi pembiayaan pembangunan daerah di tengah keterbatasan APBD, OJK bersama Bank Indonesia mendorong skema alternatif pembiayaan di pasar modal melalui empat produk utama, yakni Infrastructure Fund (INFRA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Pendirian Galeri Investasi di lingkungan Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.
Sebagai penutup, OJK Sumut menegaskan pentingnya pembentukan Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) di Sumatera Utara guna memperluas penetrasi pembiayaan serta akses modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Peraturan daerah dan infrastruktur legalitasnya sudah siap. Sekarang kita dorong bersama operasional organnya agar penetrasi pembiayaan UMKM di Sumut semakin luas,” pungkas Yovi.
Reporter : Siti Amelia


