mimbarumum.co.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75%. Langkah ini diambil sebagai strategi terintegrasi untuk memperkuat benteng stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya gejolak ekonomi global, sekaligus menyuntikkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Selain BI-Rate, otoritas moneter juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan moneter difokuskan pada upaya pembentengan stabilitas (pro-stability), terutama untuk mengendalikan inflasi pada kisaran target 2,5% ± 1% hingga 2027 serta menahan tekanan eksternal terhadap kurs Rupiah.
“Keputusan BI-Rate dan kebijakan pendukung ini merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia. Kami konsisten memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai RDG di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski kebijakan moneter bersikap ketat menjaga stabilitas, BI menyeimbangkannya dengan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tergolong kelonggaran (pro-growth). Salah satu jurus utamanya adalah dengan merombak Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Mulai 1 September 2026, BI menaikkan batas maksimal insentif KLM yang bisa diterima perbankan dari sebelumnya 5,5% menjadi paling tinggi 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Langkah ini dirancang untuk mengatasi segmentasi likuiditas dan mempercepat pendalaman pasar uang, sekaligus memacu kucuran kredit ke sektor riil.
Selain itu, guna menggaet modal asing dan memperkuat pasar valas, BI memberikan pemotongan dan kenaikan insentif premi untuk instrumen lindung nilai (hedging), seperti Swap Beli Lindung Nilai (naik dari 10% menjadi 12,5%) serta DNDF Jual Lindung Nilai (sebesar 15%).
BI juga menambah insentif untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) bersama negara mitra guna mendiversifikasi transaksi valuta asing.
Tak berhenti di situ, BI memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang efektif berlaku 1 Oktober 2026. Skema ini memperluas akses kredit perbankan hingga ke rantai pasok (pemasok dan distributor) serta memperkuat kerja sama channeling kredit UMKM antarbank.
Di sektor digitalisasi, BI terus memperluas daya beli masyarakat melalui ekspansi akseptasi pembayaran, termasuk perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dan penguatan inovasi di Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya.
Perry menegaskan, seluruh bauran kebijakan ini disinergikan secara erat dengan kebijakan fiskal Pemerintah serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi kucuran kredit juga terus diakselerasi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) guna mendukung program prioritas Asta Cita Pemerintah.
Reporter : Siti Amelia

