Oleh : Gendon Selian, S. Pd (Pemerhati Masalah Aceh)
PESTA Demokrasi telah usai. Rakyat telah memberikan keputusan terhadap masa depan bangsa dan Negaranya melalui pilihan mereka pada 17 April 2019 kemarin.
Perhelatan demokrasi ini tentunya rakyat telah mempunyai pertimbangan yang cukup matang dalam memberikan suara mereka, tinggal sekarang bagaimana para anggota dewan yang terpilih untuk memposisikan diri mereka sebagai anggota dewan yang mempunyai tugas memperjuangkan amanat dan kepentingan rakyat.
Lembaran-lembaran baru perjuangan untuk rakyatpun akan mulai dibuka oleh para anggota legislatif yang baru maupun para anggota legislatif yang lama (petahana)terpilih kembali tentu ini menjadi angin segar.
Pilihan rakyat untuk memberikan kepercayaan kepada para anggota dewan merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga nilai estetika demokrasi tetap terpelihara dan santun.
Harapan besar tentunya kita “gantungkan” di pundak para anggota dewan yang baru terpilih. Lima tahun kedepan adalah waktu bagi rakyat memberikan penilaian terhadap program dan kinerja yang akan dilaksanakan oleh para angota dewan. Apakah prodak-produk legislasi yang dihasilkan sebagai pedoman dan pijakan dalam membuat kebijakan akan memihak kepada rakyat atau memihak hanya segelintir golongan tertentu.
Anggota dewan sebagai representasi dari rakyat yang diwakilinya mempunyai tugas pokok untuk membuat undang-undang, mengamandemen dan memperbaiki produk-produk legislasi sehingga sesuai dengan kebutuhan, aturan dan tatanan kehidupan bangsa dan negara serta memihak dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Anggota dewan yang terpilih tentunya sudah tahu dengan kondisi geografis daerah yang diwakilinya, kenal dan dekat dengan konstituennya dan pastinya telah mempunyai program-program “unggulan” yang telah dirumuskan untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan bagi kemaslahatan umat.
Misalnya terkait masalah kesehatan, pendidikan, transportasi, hukum, ruang publik dan lain sebagainya.
Pelayan rakyat harapan kita bahwa setelah terpilih menjadi anggota dewan terhormat dan sudah duduk di kursi empuk, jangan sampai dihinggapi oleh “penyakit lupa/habis manis sepah di buang”.
Janji-janji pada saat kampanye harus benar-benar ditunaikan. Nilai kejujuran, amanah dan melayani selalu terpatri dalam diri setiap anggota dewan yang siap menjadi pelayan untuk rakyat.
Pelayan rakyat yang baik adalah pelayan yang selalu akan memberikan yang terbaik buat rakyatnya, pelayan yang selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu kita berharap juga bahwa setelah dilantik menjadi anggota dewan nanti, mereka akan “berlomba-lomba” untuk mempublikasikan harta kekayaannya kepada rakyat dan bersedia diaudit keuangannya.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah bentuk menumbuhkan rasa percaya rakyat bahwa niat menjadi calon anggota dewan, bukan ingin memperkaya diri. Akan tetapi benar-benar niat tulus dari hati untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Dan, kalaupun setelah menjadi anggota dewan menjadi kaya, rakyat mengetahui bahwa itu bukanlah dari hasil korupsi. Hal ini diketahui rakyat dari hasil audit yang dilakukan dan hasil publikasi kekayaannya.
Kemudian, satu hal yang tidak kalah penting bagi saya sebaiknya dimiliki oleh anggota dewan adalah bahwa setelah terpilih, mereka merupakan milik semua rakyat dan bukan milik golongan atau partai tertentu.
Sehingga jika ada anggota dewan yang terpilih berasal dari partai yang sedang berkuasa, maka mereka harus berani mengkritisi pemerintah yang berkuasa jika ada kebijakan atau program-program yang tidak memihak rakyat.
Walaupun jabatan sebagai anggota dewan adalah taruhannya dan mengundurkan diri adalah pilihan terakhirnya, kebenaran harus tetap di atas segalanya dan membela rakyat merupakan tujuan utamanya.
Partai dan golongan tidak akan berarti tanpa rakyat yang telah memberikan kepercayaan untuk diwakili.
Kita berharap juga bahwa anggota dewan yang terpilih saat ini tidak akan lagi mengutamakan program jalan-jalan dan wisata ke luar negeri. Akan tetapi lebih mengutamakan memperbanyak penelitian dan pengkajian tentang kebutuhan-kebutuhan rakyat dalam jangka lima tahun ke depan. Hasil penelitian dan kajian tersebut dapat dirumuskan guna menghasilkan regulasi-regulasi yang dibutuhkan rakyat dan berpihak kepada rakyat.