mimbarumum.co.id – Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
Informasi yang berhasil dihimpun BNN RI berhasil gagalkan pengiriman ganja dari Medan menuju Depok.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Irjen Pol Arman Depari mengatakan, ini merupakan kegiatan Ops tim BNN RI dalam ungkap kasus narkotika ganja, jaringan Abu (Aceh-Medan-Jakarta).
“Jadi pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja kering. Pengiriman ini dari Medan menuju Depok melalui Ekspedisi DSI Cargo,” ujarnya, Selasa (7/5/2019).
Untuk motif, lanjut Arman, ganja tersebut dimasukkan atau dikemas ke dalam peti dan dicat menggunakan pilox.
“Cat semprot atau pilox yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Karena akan timbul aroma baru dan tidak tercium anjing pelacak (K9). Paket tersebut singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 12.00 waktu setempat, paket tersebut diantarkan kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur No. 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Irjen pol Arman Depari, dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah kost Jalam Bungur No 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti yang diduga ganja sebanyak dua buah peti. Untuk total lebih kuranh 400 Kg. Saat ini kedua tersangka dan tiga orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun Identitas para pelaku yakni AR dan IP yang peran sebagai gudang dan kurir. Dari tangan para pelaku BNN-RI berhasil amankan dua peti kayu yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan total 400 kilogram, 1 sepeda motor dan 1 handphone. (dd)