mimbarumum.co.id – Petugas Kecamatan Medan Helvetia akan turun langsung merespon cepat informasi berita adanya dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) The Lion Ktv dan Executive Lounge bebas beroperasi 24 jam hingga inex dibandrol tiga ratus ribu rupiah, pada Sabtu (16/5/2026).
THM The Lion Ktv dan Bar tersebut terletak di Jalan Kapten Muslim Komplek Mega Park, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin-angin mengatakan, terima kasih atas informasi tersebut dan petugas akan menindaklanjutinya.
“Makasi infonya, hari Senin akan dicek Kasi Trantib dan Lurah ke lokasi,” tukas Gunawan kepada awak media via Whatsaap.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang nekat terlibat dalam peredaran narkoba.
Rico menilai tingginya angka penyalahgunaan narkoba telah menjadi catatan buruk bagi Kota Medan, bahkan Sumatera Utara secara umum, yang kerap berada di peringkat atas sebagai provinsi dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia.
“Pastinya kami sangat mendukung langkah tegas Pak Gubernur. Ini adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumut yang harus diberlakukan untuk semua kabupaten dan kota. Predikat buruk soal narkoba harus kita atasi bersama,” kata Rico kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan tegas Gubernur Bobby menjadi motivasi tambahan bagi Pemko Medan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap THM yang terindikasi menjual atau menjadi tempat transaksi narkoba.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh OPD terkait agar meningkatkan pengawasan, terutama terhadap THM yang sebelumnya juga sudah ditindak Polda Sumut. Ini adalah atensi serius bagi Pemko Medan,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan


