mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 pada 6-9 Mei di Hotel JW Marriot Medan.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh tujuh orang anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, Saksi Calon Anggota DPD Dapil Sumut, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Pemantau Pemilu, serta tamu undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 41 ayat 3 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penerapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
Kemudian, berdasarkan Pasal 43 ayat 1, rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah tujuh orang dan dihadiri oleh paling sedikit lima orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Mencermati kehadiran anggota KPU Provinsi Sumut sebanyak tujuh orang, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat provinsi Sumut dinyatakan kuorum dan sah serta terbuka untuk umum. (dd)