Sebanyak 54 Cek Palsu Lolos di Bank Mandiri, Eks Pegawai PT TSI Kuras Rp 123,2 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dugaan bobol rekening perusahaan melalui puluhan cek palsu terungkap di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Terdakwa TEPI binti Oie Kak Teng, eks Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek hingga merugikan perusahaan Rp 123,2 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Daniel Surya Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra VIII, Kamis (23/4/2026),

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung.

Jaksa menjelaskan, aksi itu berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.

Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.

“Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama,” tegas Daniel.

Akibat perbuatan itu, PT TSI mengalami kerugian Rp123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, mejalis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Berita Pilihan

Sidang Korupsi KSOP Belawan, Saksi: Tidak Semua Kapal Wajib Bayar Pandu-Tunda

mimbarumum.co.id – Tidak semua kapal yang melintas atau berada di kawasan wajib pandu dan tunda Pelabuhan Belawan dikenakan kedua...