Petani Ini Buka Usaha Jackpot

Berita Terkait

Batubara, (Mimbar) – Mungkin hasil panennya selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seorang petani di Kabupaten Batubara nekad membuka usaha judi jenis jackpot (dindong).

Aparat kepolisian yang mengendus usaha ilegal tersebut setelah mendapat laporan dari warga, langsung menuju rumah tersangka di Dusun V Penunurunan, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh. Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita mesin judinya.

“Anggota Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi bahwa ada perjudian jackpot di wilayah Desa Lubuk Cuik, disana ditemukan tempat perjudian saat itu tersangka berada di dalam rumah,” paparK apolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani, Selasa (17/1).

Tersangka yang sehari-harinya sebagai petani ini ditangkap di dalam rumahnya dilakukan penggeledahan. Disitu ditemukan dua unit mesin Jackpot atau dindong, uang hasil penukaran coin sebesar Rp 36.000. 400 koin. Tersangka berikut baran bukti dibawa ke Polres Batubara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (kn)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...