mimbarumum.co.id — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sejumlah tudingan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dari akun bernama Dinda Larasati. Namun, pemerintah memastikan informasi tersebut hoaks dan kini tengah menyiapkan langkah hukum.
Klarifikasi resmi disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, yang menegaskan bahwa seluruh informasi yang disebarkan akun tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
“Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main, apalagi di era Presiden Prabowo Subianto,” tegas Sandra Dewi, Minggu (22/3/2026).
Akun tersebut sebelumnya menyebarkan berbagai tudingan, mulai dari klaim sebagai eks pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deli Serdang, dugaan pungutan liar (pungli), hingga isu terkait program zakat dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution, memastikan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai pegawai.
“Tidak ada nama itu di Inspektorat. Dibilang sudah pindah ke Batam, itu tidak benar,” ujarnya.
Hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) juga menunjukkan hal serupa. Nama Dinda Larasati tidak ditemukan dalam database resmi kepegawaian.
Lebih jauh, Inspektorat menilai informasi yang disebarkan mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian yang berpotensi merugikan nama baik pemerintah daerah.
“Semua yang disampaikan hanya kebohongan dan cenderung menyerang institusi serta pimpinan daerah,” tegas Edwin.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Deli Serdang kini membuka opsi membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Pembahasan serius akan dilakukan setelah libur Idul Fitri,” pungkasnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial serta mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan ulang.
Reporter: Ngatirin/rel



