Honda dan Yamaha Terbukti Rugikan Konsumen

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua produsen sepeda motor asal Jepang Honda dan Yamaha divonis melakukan praktik kartel harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc. Akibat praktik kartel harga jual motor ke konsumen melambung tinggi. Konsumen disebut dirugikan.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helmi Nurjamil pada Oktober 2016
lalu menilai harga skutik Honda dan Yamaha berkapasitas 110 cc dan 125 cc tidak
wajar.

Kala itu harga motor keduanya menyentuh Rp 15 juta karena alasan teknologi yang
berkembang. Namun motor TVS yang juga mengusung teknologi sama harganya bisa lebih
murah Rp 3 juta.

Merujuk pada situs resmi masing-masing pabrikan, Honda dan Yamaha paling banyak
menawarkan varian skutik bermesin 110-125cc. Tercatat Honda memiliki sekitar 15
model pada skutik 110-125cc mulai dari BeAT series, Vario series, hingga Scoopy.

- Advertisement -

Sementara Yamaha sedikit lebih banyak yakni 16 model. Suzuki yang juga menjual
skutik menawarkan tujuh model lewat Address dan Nex II. Sedangkan TVS hanya
memiliki dua model yakni Dazz dan Dazz Fi.

Bagaimana soal harga? Honda menawarkan skutik 110-125cc nya pada model BeAT Pop CW
yang dibanderol Rp 15.532.000. Harga BeAT memang bervariasi, termahalnya dijual
seharga Rp 16.693.000. Kemudian ada model Scoopy yang dijual seharga Rp
18.943.000.

Vario Series juga bermacam-macam. Harganya ditawarkan mulai Rp 17.343.000-Rp
20.785.000.

Beralih ke Yamaha. Harga skutik Yamaha paling murah ada model Mio Z. Mio Z
bermesin 125cc dijual Yamaha seharga Rp 15.800.000. Skutik 125cc lain dari Yamaha
ada Fino, New Soul GT, Free Go, sampai Lexi. Motor skutik 125 cc Yamaha ada pada
model Lexi seharga Rp 26.500.000.

Suzuki juga punya tujuh skutik. Dari ketujuh model skutik Suzuki tak ada yang
harga jualnya tembus Rp 20 juta. Suzuki menawarkan skutiknya mulai Rp 15.100.000
hingga yang paling mahal Rp 16.250.000.

TVS lebih murah lagi. Dua model skutik TVS tak ada yang harganya melebihi Rp 15
juta. Kedua skutik TVS itu masing-masing dijual Rp 12.700.000 dan Rp 13.400.000.

Honda dan Yamaha sudah dinyatakan bersalah dan melakukan praktik kartel penentuan
harga motor. Akibat vonis tersebut, Honda dan Yamaha dihukum denda total Rp 47,5
miliar. Denda Yamaha lebih besar yaitu Rp 25 miliar. Sementara AHM lebih kecil
sebesar Rp 22,5 miliar.

Anggota Majelis R. Kurnia Sya’ranie saat sidang Februari 2017 lalu mengatakan,
majelis komisi menentukan denda lebih besar kepada Yamaha karena memberikan data
yang dimanipulasi.

Sementara denda AHM dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena
kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya. Denda akan disetor
ke kas negara.

Diminta Turunkan Harga

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus dugaan praktik kartel harga harga sepeda motor skuter matik (skutik) 110-125 cc. MA menguatkan putusan sebelumnya yang memvonis Honda-Yamaha melakukan kartel.

Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen disebut dirugikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Honda dan Yamaha harus menghormati dan menjalankan keputusan tersebut. Menurut Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, dengan keputusan ini Honda dan Yamaha seharusnya bisa menurunkan harga jual motornya.

“Kami harap Yamaha dan Honda itu menurunkan harga ke harga fair price sesuai dengan perhitungan KPPU. Kartel itu kan implikasinya bisa menimbulkan kerugian konsumen, konsumen harus membeli dengan harga di atas fair price tadi. KPPU kan pasti menemukan harga yang fair,” kata Sudaryatmo kepada detikcom.

Dia mengatakan, kerugian yang dialami konsumen setelah membeli motor di atas harga fair juga harus dicari pemecahannya. Lebih lanjut dia menyebut, praktik ini menimbulkan keuntungan yang berlebihan untuk pabrikan motor asal Jepang itu.

“Kenapa berlebihan, karena dengan menjual harga sesuai fair price saja, Yamaha sama Honda itu juga untung. Sementara di sini memang putusan pengadilan, besarnya denda itu sebenarnya tidak sebanding dengan besarnya keuntungan yang diperoleh praktik anti-kompetisi tadi. Memang itu sebenarnya undang-undang mengatakan begitu,” katanya.

Secara peraturan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sudah mengatur pengenaan denda serendah-rendahnya dan setinggi-tingginya. Denda maksimal yaitu Rp 25 miliar. Melalui putusan ini, Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda harus membayar Rp 22,5 miliar.

“Mestinya denda itu persentase dari keuntungan yang diperoleh dari persaingan yang tidak wajar,” sebut Sudaryatmo.

Soal putusan ini, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) pun buka suara soal putusan MA tersebut. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini.

“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin (29/4/2019).

Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.

“Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas Muhib.

Namun, menurut Sudaryatmo, argumen itu seharusnya disampaikan di dalam proses kasasi.

“Ketika hakim atau Mahkamah Agung (menolak), ya harusnya kedua belah pihak (Yamaha dan Honda) mematuhi. Artinya argumen dia tidak cukup meyakinkan majelis kasasi di Mahkamah Agung. Kecuali dia mengajukan PK, cuma kan PK tidak menunda putusan Mahkamah Agung,” ujar Sudaryatmo.

Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditayangkan belum juga merespons pertanyaan maupun telepon dari awak media. (detc/rin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Bank Emas Dorong Pertumbuhan Pegadaian, Kanwil 1 Medan Targetkan Transaksi Emas Rp 10 Triliun

mimbarumum.co.id - PT Pegadaian Kanwil 1 Medan ingin membranding mainset masyarakat dengan pola pikir 'Ingat Emas Ingat Pegadaian'. Hadirnya...